Haryanto: Pimpinan Peradi Pergerakan, Pecatan Peradi Otto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 22:24 WIB

Haryanto: Pimpinan Peradi Pergerakan, Pecatan Peradi Otto

i

Haryanto, Ketua DPC Peradi Surabaya pimpinan Otto Hasibuan. SP/Budi

 

Peradi kini Bertambah Satu Organisasi

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –  Gejolak kembali terjadi di organisasi advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Setelah sebelumnya ada 3 Peradi, yakni Peradi dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan yang kini diteruskan Otto Hasibuan. Kemudian Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Dr. Luhut M.P. Pangaribuan SH, LL.M, dan Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ pimpinan Juniver Girsang. Kini muncul lagi Peradi Pergerakan, yang merupakan ‘pecahan’ dari tiga Peradi yang pernah ada sebelumnya. Fenomena ini menjadi pergunjingan beberapa advokat di Surabaya yang tergabung di Peradi sebelumnya.

 

===

 

Salah satunya, Ketua DPC Peradi Surabaya dibawah pimpinan Otto Hasibuan, Haryanto SH, MH. Menurut Haryanto, terkait munculnya organisasi advokat baru di Indonesia, hal itu sebagai kewenangan mahkamah konstitusi. Apalagi, tambah Haryanto, profesi advokat merupakan sebagai profesi penegak hukum juga.

Meski begitu, dirinya tidak terlalu memikirkan tentang berdirinya organisasi baru didalam sebuah profesi advokat. Ditambah Peradi muncul pecah menjadi empat, dengan nama Peradi Pergerakan.

"Saya tidak terlalu memikirkan hal itu, karena menurut saya yang bisa di sumpah saat menjadi advokat adalah dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) saja," terang Haryanto saat dihubungi SURABAYAPAGI.com, Selasa (27/10/2020).

Namun, Haryanto menjelaskan, salah satu pengurus di organisasi baru Peradi Pergerakan itu, merupakan pecatan dari Peradi dibawah pimpinan Haryanto saat ini. "Salah satu pengurusnya kan pecatan dari Peradi kita, sekitar 2 atau 3 tahun lalu di pecat karena tidak mematuhi peraturan di Peradi kita," ujarnya.

Hanya saja, Haryanto enggan menyebut siapa nama. Tetapi Haryanto menjelaskan pengurus yang dimaksud pernah dipecat dari Peradi pimpinan Haryanto di Surabaya, yakni Albert Riyadi Suwono, yang kini menjadi Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan yang juga pengurus di DPC Peradi Pergerakan Surabaya.

 

Butuh Panggung

Senada juga diungkapkan advokat senior lainnya, Dr. Sudiman Sidabukke, SH, CN., M.Hum. Sudiman menjelaskan, bahwa dalam pembentukan Peradi Pergerakan dianggap sebagai upaya untuk merebut kekuasaan atau untuk mendapat panggung di hadapan masyarakat khususnya di bidang hukum.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Fenomena Urbanisasi

“Orang butuh untuk merebut kekuasaan, barangkali kekuasaan itu nikmat yang sudah melekat pada kepuasan, baik secara materi maupun non materi. Selain itu secara panggung dapat dikenal oleh orang dan membuka jaringan,” tegas Sudiman, Selasa (27/10/2020).

Berhubungan dengan kekuasaan yang ada di negeri ini, tambah Sudiman, dikarenakan sebagai advokat, berposisi menjadi middle class atau sebagai pengantara bagi dua kepentingan yang berbeda. “Bisa berhubungan dengan kepuasan-kepuasan. Namun, dengan perkembangan jaman memaksa adanya timbal balik berupa materi, karena memperhitungkan imbalan,” sindirnya.

 

Harusnya, Organisasi Advokat Dibatasi

Meski begitu, berbicara tentang advokat dan organisasinya, Sudiman memberikan saran, seharusnya organisasi Advokat dibatasi sesuai dengan Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang sudah jelas organisasi yang sudah diakui oleh UU.

“Perkembangan organisasi sekarang sudah banyak bermunculan organisasi baru yang terjadi seperti jamur pada musim hujan. Hal itu disebabkan adanya panggung pertama kali muncul organisasi baru, lalu timbulnya konfik ataupun melanggar hukum sehingga membuat organisasi advokat,”ungkapnya.

“Selain itu, melihat kondisi NKRI saat ini, penegakkan hukum belum melaksanakan dengan baik tetapi justru mengutamakan kepentingan pribadi maupun kelompok. Harusnya melaksanakan dengan legowo. Hal yang terjadi sekarang, advokat yang sudah menduduki organisasi maupun jabatan ingin melanggengkan kekuasaan, seharusnya membuka peluang bagi advokat lain,” tambah Sudiman. Ia menegaskan advokat merupakan organisasi yang independen dalam melaksanakan perkara, oleh karena itu dalam rangka penegakkan hukum belum ada independesi.

 

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

Peradi Pergerakan Bukan Pecahan

Sementara, Albert Riyadi Suwono, saat dikonfirmasi, menjelaskan bukan sebagai pecahan dari Peradi yang sudah ada. Tetapi organisasi advokat baru dan tidak ada kaitan atau afiliasi dengan 3 Peradi sebelumnya. “Ini bukan pecahan dari Peradi lho. Organisasi baru. Jadi bahasanya, kami ini Peradi Pergerakan. Jadi kita ini asli. Ini juga dibuktikan dengan adanya pembentukan DPP di tingkat pusat,” jelas Albert Riyadi Suwono, kepada SURABAYAPAGI.com, Selasa (27/10/2020).

Dengan dibentuknya Peradi Pergerakan, tambah Albert, tujuan lebih pada memberikan pelayanan hukum seluas-luasnya dan dengan mudah. “Memberikan pelayanan hukum pro bono bagi masyarakat pencari keadilan yg kurang mampu secara ekonomi,” tegasnya.

Selain itu, Albert juga ingin mengembalikan marwah kehormatan profesi Advokat dimana dalam praktek banyak ditemukan pengaduan terhadap Advokat untuk mengintervensi independensi dan profesionalitas seorang Advokat. “Intinya, kita independen dan ingin mengembalikan marwah kehormatan profesi advokat,” tambah Albert.

Meski tidak mau dianggap pecahan dari Peradi, namun Albert pun tak menampik, bila mayoritas anggota dan pengurus Peradi Pergerakan berasal dari Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ (Peradi RBA) dibawah pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

“Memang pengurus kita kebanyakan dari Peradi RBA. Bahkan Ketua umumnya, dulunya Sekjen Peradi RBA. Kita juga mengajak advokat-advokat muda yang ingin bergabung, bisa bergabung,” ajak Albert.

Seperti diketahui, Advokat senior Sugeng Teguh Santoso, bersama ratusan advokat lainnya pada Jumat (18/10/2020) lalu mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan. Tujuan berdirinya Peradi Pergerakan, kata dia, pihaknya ingin membantu masyarakat kurang mampu yang hendak mencari keadilan. Sehingga, profesi advokat untuk sekedar hanya mengejar keuntungan semata. bd/pat/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU