Hasan dan Tantri Didakwa Terima Suap Rp 360 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Jan 2022 20:43 WIB

Hasan dan Tantri Didakwa Terima Suap Rp 360 Juta

i

Hasan Aminuddin dan Putut Tantriana, pasutri yang didakwa kompak korupsi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyidangkan perdana dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan terdakwa anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022). Dalam sidang ini, Hasan dan Tantri tidak mengajukan eksepsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara virtual. Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri tetap berada di gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa, sementara JPU dan kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Tipikor Surabaya. Dalam sidang kali ini, pasutri tersebut didakwa menerima suap mencapai Rp360 juta terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp360.000.000," kata Wawan.

Wawan menyebut Tantri dan Hasan menerima uang dari sejumlah ASN untuk menempati posisi penjabat kepala desa yang kosong selama 6 bulan karena pengunduran pemilihan kepala desa.

Mereka yang diduga memberi suap adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.

"Patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Puput Tantriana agar menyetujui dan mengangkat Sumarto (dan lainnya) menjadi Penjabat Kades," ujarnya.

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula saat Tantri diangkat menjadi Bupati Probolinggo 2018-2023 menggantikan sang suami yang menjabat bupati Probolinggo dua periode. Hasan pun terpilih menjadi anggota DPR. Namun, Hasan diduga masih mengintervensi penentuan jabatan di Pemkab Probolinggo.

Pada 9 September 2021, terdapat 253 kepala desa di Probolinggo yang akan berakhir masa jabatannya. Termasuk 13 kepala desa di Kecamatan Krejengan dan 12 kepala desa di Kecamatan Paiton.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tantri kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa bulan Februari 2022, akibatnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa kurang lebih selama 6 bulan.

Tantri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Suparwiyono dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Edy Suryanto untuk meminta camat mengusulkan nama pejabat sementara kepala desa sampai pejabat definitif terpilih.

Usulan pejabat kades itu diminta oleh Tantri kepada Suparwiyono dan Edy Suryanto untuk diseleksi oleh suaminya Hasan. Padahal Hasan tak memiliki kewenangan apapun.

"Calon Pj. Kades juga harus menyiapkan uang untuk diberikan kepada terdakwa Puput melalui terdakwa Hasan," ujarnya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Tantri dan Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hasan dan Tantri terdakwa terakhir yang disidang. Dari 22 orang terdakwa dalam kasus ini, semua sudah menjalani proses sidang lebih dulu. Mereka terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap.

Terdakwa penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 terdakwa pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin. bd/sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU