SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Para wartawan yang meliput perkembangan kasus tersangka Sambo dan istrinya, sampai Kamis (8/9/2022) malam, belum mendapat hasil pemeriksaan tes kebohongan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Beda dengan hasil lie detector terhadap tersangka Bharada E, Brigadir RR maupun Kuat Maruf, yang dibuka ke publik melalui wartawan.
Herannya, giliran Putri Candrawathi dan Susi justru polisi mengatakan itu merupakan ranah penyidik. Ada apa yang sebenarnya yang terjadi? Tanya sejumlah wartawan yang klesetan di ruang depan Bareskrim.
Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot
Tolak Buka Hasil Putri
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf merupakan konsumsi penyidik. Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil tes uji kebohongan Putri Cendrawathi dan Susi ke publik.
”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justisia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor
Dedi menjelaskan, tingkat akurasi alat pendeteksi kebohongan yang dimiliki Polri mencapai 93 persen. Alat itu disebutnya didatangkan dari Amerika Serikat pada 2019.
Tak Masuk Penegakan Hukum
Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita
Jika tingkat akurasi alat tersebut di bawah 90 persen, kata Dedi, hasil uji poligraf tidak masuk ranah penegakan hukum atau pro justisia.
Namun, karena akurasi lie detector Polri melewati angka 90 persen, maka hasilnya disebut pro justisia. Oleh karenanya, lanjut Dedi, hasil uji poligraf terhadap para tersangka, termasuk Putri, diserahkan kepada penyidik untuk proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya, hasil uji poligraf tersebut merupakan petunjuk dan bisa masuk dalam keterangan ahli. ”Penyidik yang berhak mengungkapkan, termasuk nanti penyidik juga menyampaikan di persidangan,” terang Dedi. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham