Hati-hati Konsumsi Ivermectin!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jun 2021 22:02 WIB

Hati-hati Konsumsi Ivermectin!

i

Kepala BPOM Penny Lukito saat memberikan keterangan kepada media.

Efektivitasnya Masih Diperdebatkan antara BPOM dan Epidemiolog UI

 

Baca Juga: BPOM Ingatkan Mainan Kosmetik untuk Anak, Berbahaya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono, tak sependapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Persetujuan Kepala BPOM Penny Lukito, memberikan izin uji klinik ke Ivermectin, berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Epidemiolog Pandu menegaskan sampai kini khususnya di Indonesia, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa Ivermectin efektif menyembuhkan pasien dari Covid-19.

"Belum ada buktinya, yang disebut-sebut itu apa? Mana bukti ilmiahnya? Itu belum ada clinical trial yang bisa diterima secara terbuka baik WHO dan FDA," kata Pandu, kemarin.

Ironisnya lagi, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) malah memberikan obat terapi murah untuk pencegahan dan penyembuhan dari virus SARS-CoV-2 atau COVID-19. Salah satunya obat Ivermectin yang kata Erick sudah mendapatkan Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Sudah Wanti-wanti

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sudah mewanti-wanti obat antiparasit Ivermectin tergolong bahan kimia yang punya efek samping. Meski ditemukan adanya indikasi membantu penyembuhan pasien Corona, obat ini harus digunakan sesuai dengan resep dan pengawasan dokter.

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).

 

Baca Juga: Waspada! BPOM Rilis Jamu Tradisional Ilegal: Picu Masalah Kesehatan

Erick Bakal Pasarkan

Erick mengatakan, apabila uji klinik terhadap Ivermectin sudah rampung dilakukan, BUMN melalui perusahaan holding farmasinya, yaitu PT Indofarma Tbk, bakal memasarkan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau. Rencananya, harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp7.000 setiap tabletnya.

"Dengan harga obat yang murah dan terjangkau, saya yakin rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban. Terlebih untuk pencegahan terhadap COVID-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. Begitu pula untuk penyembuhan," ujar Erick melalui keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (29/6/2021).

Erick mengatakan, penyediaan obat terapi COVID-19 dengan harga murah memang sudah menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani dengan harga obat yang mahal dan bisa lebih memprioritaskan membeli kebutuhan-kebutuhan pokok di tengah pandemi ini.

 

Bisa Kendalikan Pandemi

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Menurutnya, pemberian PPUK dari BPOM terhadap Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 akan menjadi game changer terbaru agar Indonesia bisa mengendalikan pandemi ini.

Lebih lanjut, Erick juga memastikan pihaknya siap memproduksi Ivermectin secara massal dalam waktu singkat, apabila uji klinik selesai dilakukan. Sehingga ketika uji klinik selesai dilakukan dan izin edar sudah dikeluarkan BPOM, maka obat tersebut siap diproduksi besar-besaran dalam waktu singkat.

"Secara infrastruktur kami siap untuk memproduksi Ivermectin secara massal. Obat ini akan menjadi obat terapi yang murah bagi rakyat, terlebih Indofarma sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan," kata Erick.

"Jika uji klinis BPOM selesai dan sudah keluar izin edarnya sebagai tanda bahwa obat Ivermectin ternyata baik untuk kita semua, maka produksi ini akan kita genjot demi mengurangi dengan cepat kasus positif COVID-19," imbuhnya.

Untuk diketahui, BPOM sudah memberikan restu Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Meski demikian, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan membeli obat tersebut secara bebas tanpa resep dari dokter sebab obat tersebut merupakan obat keras.

BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan izin penggunan obat Ivermectin untuk indikasi kecacingan atau obat cacing dalam dosis tertentu. Adapun produski obat Ivermectin recananya akan dilkukan oleh PT Indofarma Tbk yang merupakan perusahaan BUMN Farmasi di bawah PT Bio Farma. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU