Hendak Jual Hasil Curiannya, Tiga Pembobol Sekolah di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Jul 2020 17:30 WIB

Hendak Jual Hasil Curiannya, Tiga Pembobol Sekolah di Jombang Diringkus

i

Ketiga tersangka pembobol sekolah MTsN 16 Jombang ditahan di Polsek Tembelang. (SP/Istimewa)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Hendak menjual barang hasil curiannya, tiga orang pembobol sekolah MTsN 16 Jombang, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tembelang.

Tiga tersangka yakni, Muhammad Zainuri alias Konting (30), warga Desa Sentul, RT 003/RW 001, Tembelang, Jombang, Sumarto (28), Desa Sentul, RT 015/RW 006, Tembelang, Waiful Nugroho alias Iful (20), warga Desa Sentul, RT 015/RW 006.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Kapolsek Tembelang, Iptu H. Sarwiaji mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menjual monitor, CPU dan UPS di Desa Kedungrejo, Kecanatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Saat itu yang ditangkap dua orang tersangka ketika hendak menjual barang curiannya. Penangkapan pada hari Sabtu, (27/6/2020) sekitar pukul 17.10 WIB," katanya, Jumat (03/7/2020).

Sarwiaji menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada orang yang akan menjual monitor, CPU dan UPS. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada dua orang yang membawa barang dibungkus dengan karung glangsing.

"Dua orang itu menuju ke Desa Kedungrejo mngendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol S-6937-YN. Saat mereka berhenti dan turun dari motor, kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut ternyata benar, barang yang dibawa tersangka milik MTsN 16 Jombang di Tembelang. Dan kedua orang itu mengakui jika barang yang hendak dijual merupakan hasil mencuri di sekolah tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembobolan Brankas ATM di Kediri masih Pelajar SMA

"Kemudian ketika ditanga keberadaan teman satunya yang ikut dalam pencurian, kedua tersangka mengatakan bahwa temannya berada dirumah. Maka, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ketiga," ujarnya.

Saat ini, komplotan ketiga pelaku pembobol ruang TU MTsN 16 Jombang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mereka bertiga telah meringkuk di balik jeruji besi.

Perlu diketahui, bahwa aksi pembobolan MTsN 16 Jombang terjadi pada pekan lalu. Tepatnya pada Sabtu, (30/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Seorang saksi, Suwarno (39), guru madrasah melaporkan ke Mapolsek Tembelang.

Tiga pencuri yang berhasil terekam CCTV sekolah itu, menggondol komputer sekolah, berupa dua unit CPU, dua unit monitor 19 inch, dua unit UPS, dua buah mouse.

Baca Juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol

Selain itu, polisi menyita satu buah sabit atau arit, satu buah karung glansing dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol S 6937 YN yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

Modus operandi yang dilakukan ketiga kawanan pencuri ini, dengan cara merusak kaca ventilasi. Kemudian satu orang masuk ke ruang TU mngambil barang, lalu dikeluarkan melalui ventilasi dan diterima dua pelaku lainnya secara bergantian. Selanjutnya pelaku yang didalam, keluar melalui ventilasi yang sama.

"Atas perbuatannya, para tersangka ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (suf)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU