Hendak Kabur, Keburu Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Okt 2020 21:14 WIB

Hendak Kabur, Keburu Ditangkap Polisi

i

Tersangka AH saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap karena memperkosa keponakannnya hingga hamil.

Kasus paman perkosa keponakan hingga hamil di Bondowoso

 

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso – AH (52), warga Wringin, Bondowoso hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan oleh polisi akan aksi bejatnya. Ia tega memperkosa keponakannya hingga hamil.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap saat bersiap kabur ke luar kota. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di mapolres, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Seorang Ibu Teriris Hatinya, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang gadis di Bondowoso melapor kepada pihak kepolisian karena diperkosa oleh pamannya hingga korban hamil.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara itu, korban langsung diminta untuk melakukan visum.

"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti penunjang. Beberapa saksi pendukung juga sudah dimintai keterangan," tandas Agung.

Baca Juga: Anak Ngaku Diperkosa Bapak, Kakek dan Pamannya, Tapi Polisi Cuma Tahan Pamannya

Dari penuturan korban, aksi bejat sang paman tidak hanya dilakukan sekali. Korban diperkosa hingga 3 kali sehingga korban kini tengah hamil 4 bulan. Dalam melaksanakan aksinya, dari penuturan korban, pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika menolak melayani nafsu bejatnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU