Hendak Konfirmasi, Wartawan malah Ditawari Uang Rp 500 Ribu dan Diancam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Mar 2022 16:35 WIB

Hendak Konfirmasi, Wartawan malah Ditawari Uang Rp 500 Ribu dan Diancam

i

KPSP Setia Kawan.

SURABAYA PAGI, Pasuruan- Jum'at (18/3/2022) sekira jam 10,00. Wib awak media konfirmasi kepada H Farkhan, namun sayang H Farhan tidak ada di tempat, dan kata security bernam Timbul, pesan dari H Farhan agar diarahkan ke bagian keuangan, untuk mengambil uang Rp 500 ribu yang sudah disediakan.

"Ma'af tujuan awak media (Surabaya Pagi) untuk konfirmasi,"tukas wartawan pada Timbul.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PWI Jombang, Pentingnya Menjaga Kode Etik Jurnalistik

Menurut keterangan Timbul orang staff bila jam segini di hari jum'at sudah pulang pak. Setelah mendapat informasi bahwa H Farhan sudah pulang maka awak media ke tempat kediaman H Farhan, namun sayangnya di rumah pun tak nampak sehingga awak media kembali lagi ke kantor KPSP Setia Kawan menanyakan ke kantor apakah H Farhan sudah kembali.

" Belum kembali, pak," kata Timbul.

Baca Juga: Sahkan Perpres Publisher Rights, Jokowi Minta Pers Terus Berinovasi

Sore sekira jam 18,00. Wib H Sulistyanto menelpom ke awak media dengan nada mengancam, bahwasannya di akan menuntut balik. Yang pertama terkait dengan pencemaran nama baik, yang kedua karena awak media memasang foto dirinya.

Menanggapi ancaman Sulistyanto, wartawan mempersilahkan yang bersangkutan memberikan hak jawab sesuai UU Pers.

Baca Juga: Sambut HPN 2024, Khofifah Ajak Insan Pers Jaga Kondusifitas Pemilu

Dalam Undang-undang pers nomer 40 tahun 1999, dituliskan bahwa 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.tim

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU