Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Feb 2022 10:53 WIB

Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto dok Polres Jombang).

SURABAYA PAGI, Jombang - Pria 28 tahun dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial PHS, warga Candimulyo, Kecamatan Jombang, dibekuk ketika melintas Jalan Panglima Sudirman, Desa Pulo Lor.

Dari tangan PHS, polisi mengamankan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,05 gram; 1,04 gram dan 22,38 gram dengan jumlah total berat kotor keseluruhan 24,47 gram atau berat bersih 23 gram.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan penangkapan PHS merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial EHK, seorang residivis yang sebelumnya ditangkap di Desa Banjardowo.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

"Pelaku saat itu akan melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Namun, terlebih dahulu tertangkap oleh anggota yang sudah mengintainya," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang di luar daerah dengan transaksi sistem ranjau. pengakuan itu masih terus didalami penyidik agar pemasok barang haram berupa sabu bisa segera tertangkap.

Baca Juga: Awal 2024, Polres Jember Amankan 11 Tersangka Narkotika

"Kami tetap laksanakan lidik, dan sudah ada beberapa target dpo di luar kota jombang yang berkaitan dengan kasus ini," pungkasnya. Akibat perbuatannya itu pemuda yang tidak lulus sd tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.rif

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU