SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindakan Herman dalam melakukan praktek penggandaan uang itu penuh dengan trik dan kepalsuan.
Dalam Islam, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan sejumlah hasil usaha menggunakan bantuan makhkuk lain seperti jin atau sejenisnya.
Baca Juga: Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Dibekuk
Dilarang mempergunakan bantuan makhluk lain. Yang itu, seperti Herman misalkan, menggunakan jin. Islam itu melarang tindakan-tindakan yang di luar syariat Islam
Jadi bisa dipastikan hal-hal seperti itu penuh dengan segala kepalsuan
Sebagai seorang ustadz, seharusnya paham akan hukum dan aturan Islam. Dalam ajaran Islam, untuk mendapatkan hasil usaha harus meggunakan cara-cara yang telah diatur dalam Islam.
Baca Juga: Gondol Motor Klien, Dukun Gadungan Dipolisikan
Islam itu menghalalkan jual-beli, menghalalkan seseorang membuka usaha. Yang itu dilakukan dengan rasional. Perlu diingat, Islam itu sangat rasional, Islam itu melarang melakukan hal di luar aturan Islam.
Tapi apa benar dia itu ustadz? Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan percaya tatkala ada orang yang mengaku ustadz namun menggunakan bantuan makhluk lain seperti jin dalam mendapatkan sejumlah penghasilan.
Jadi jangan percaya dengan hal-hal seperti itu.
Baca Juga: 2 Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi
Ustadz itu orang yang paham pada agama. Dia terikat pada aturan hukum Islam. Itu (Herman) namanya dukun, bukan ustadz. sem
Editor : Moch Ilham