Home / Kesehatan : Laporan untuk Polda, Menteri Kesehatan dan BUMN

HET Azithromycin 500 tablet Rp 1.700, tapi di Apotik Kimia Farma Surabaya Dijual Jauh Lebih Mahal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Jul 2021 21:28 WIB

HET Azithromycin 500 tablet Rp 1.700, tapi di Apotik Kimia Farma Surabaya Dijual Jauh Lebih Mahal

i

Obat jenis Azithromycin

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Warga Surabaya juga resah atas praktik penjualan obat Covid-19 yang ternyata tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan.

Obat jenis Azithromycin 500 tablet di HET Rp 1.700, tetapi di salah satu sebuah gerai apotik Kimia Farma Surabaya dijual Rp 199,386,- .

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

Harian Surabaya Pagi menyimpan struk pembelian obat yang dilakukan seorang sopir pribadi warga Surabaya, Minggu (4/7/2021) sore kemarin.

Juga beberapa warga Surabaya membeli obat di beberapa apotik harganya juga bervariasi, berbeda jauh dari harga HET yang dikeluarkan Menkes. Juga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500 (HET). Beberapa apotik swasta menjual mulai Rp 27,000-Rp 125,000. Bahkan ada yang menjual Rp 270,000 untuk Ivermectin keluaran PT Harsen.

AKBP Zulham Effendy, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim yang dihubungi Surabaya Pagi Minggu (4/7/2021) sore kemarin, mengatakan masih akan melakukan patroli untuk menyikapi laporan dari masyarakat terkait ‘melejitnya’ harga obat-obatan hingga berkali-kali lipat, saat banyak masyarakat membutuhkan seiring lonjakan kasus Covid-19.

“Kita mendapat (laporan) ada harga di atas eceran tertinggi, ada yang di atas Rp450 ribu untuk Ivermectin per strip. Kita baru mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung kita lanjuti,” kata Zulham.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, HET obat Ivermectin 12 mg sebesar Rp7.500 per tablet. Pengumuman itu disampaikan Budi Gunadi Sabtu (3/7/2021) siang dalam keterangan pers virtual bersama Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri.

 

Janji Polda Jatim

Jika dalam operasi ditemukan harga obat di atas HET yang ditetapkan pemerintah, Zulham menegaskan, penjual akan ditindak secara hukum.

“Kalau ketemu penjualnya bisa dijerat pasal, apalagi di situasi pandemi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang tegas karena kami tidak ingin ada spekulan. Karena ini semua penderitaan yang sedang dihadapi bersama,” ujarnya.

Untuk operasi harga obat di marketplace, Zulham mengatakan patroli sudah dilakukan oleh Subdit Siber Polda Jatim selama 24 jam. Bagi masyarakat yang menemui kasus serupa diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Melapor ke Polda bisa, ke Ditreskrimsus bisa, di polsek-polsek juga, Babinkantibnas juga bisa, dilaporkan saja nanti disampaikan ke jajaran atasnya,” tambahnya.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

 

Harga Obat di Apotik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hari Sabtu (3/7/2021) mengeluarkan harga eceran tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

Budi merinci HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp 22.500, dan Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000.

Kemudian harga obat jenis Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300

Praktis kini pemerintah telah menetapkan harga Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, harga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5.710.600.

Harga obat lainnya yakni Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp 1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400. Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 sudah kita atur HET-nya," ujar Budi.

 

Ada 6 Satgas

Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Mabes Polri mengatakan, akan ada tindak tegas bagi oknum yang menjual obat Covid-19 lebih mahal dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Penegakan hukum juga akan dilakukan kepada oknum yang sengaja menimbun obat-obatan Covid-19, dan menimbulkan gangguan keselamatan masyarakat, di masa pandemi.

"Kita sudah merumuskan langkah-langkah hukum bersama Kejaksaan untuk mendukung PPKM Darurat ini. Terutama menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen medis untuk pasien Covid-19,"  kata Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu (3/7/2021)  dalam konferensi pers virtual bersama Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan.

Komjen Agus menegaskan ada enam satuan tugas (satgas) yang beroperasi, yaitu Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Bantuan Operasi. Khusus untuk Satgas Penegakan Hukum, Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan.n erc/ang/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU