Hina Polisi, Via Instagram Budiyono Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Sep 2022 18:32 WIB

Hina Polisi, Via Instagram Budiyono Diadili

i

Terdakwa Muhammad Budiyono menjalani sidang melalui Video Call. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akibat perbuatannya Dia mengunggah keterangan foto di akun Instagram miliknya yang bernada merendahkan pihak kepolisian. Muhammad Budiyono, diseret ke meja hijau untuk diadili. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho disebutkan, awalnya Budiyono menonton pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Terdakwa terlibat keributan dengan petugas polisi. Lalu terdakwa merekam video dan foto melalui handphone miliknya saat peristiwa tersebut," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9).

Herlambang lalu menambahkan, video dan foto itu lantas diunggah di akun Instagram miliknya, @diongariskeras27. Di keterangan foto dia menuliskan "Sejatinya kalian lemah tanpa senjata, fuck polisi". 

"Merujuk pada kesaksian ahli bahasa Andik Yulianto, dosen bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya, kalimat itu mengandung unsur merendahkan polisi," imbuhnya. 

Lebih lanjut Herlambang menjelaskan bahwa pada kalimat tersebut menurut ahli bahasa mempunyai sifat lemah adalah polisi. "

Baca Juga: Heboh! Penerbitan Uang Kertas Pecahan Baru BI, Bernominal Rp 1.0

"Kalimat tersebut bermaksud meremehkan dan merendahkan polisi dengan mengatakan bahwa polisi lemah tanpa senjata," jelasnya. 

Sementara kalimat akhir yang menyebut "Fuck Polisi", dikutip dari keterangan ahli bahasa bahwa memiliki maksud makian terhadap polisi. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, fuck berarti persetan atau pisuhan yang tidak pantas diucapkan.

"Dengan demikian, kata pisuhan dan makian kepada polisi dapat menimbulkan kebencian pada golongan yang berprofesi sebagai aparat negara, yaitu polisi," kata JPU.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan Ringsek Parah di Gerbang Tol Halim Utama

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Herlambang mendakwa Budiyono dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Budiyono yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi ahli. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU