Hina Wartawan di Medsos, Warga Magetan Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Jul 2021 20:34 WIB

Hina Wartawan di Medsos, Warga Magetan Dibui

i

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers kasus penghinaan profesi wartawan.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jika tidak ingin mengalami apa yang menimpa Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berkomentar di Facebook dan menghina profesi wartawan.

"Jadi ada yang melaporkan unggahan media sosial. Tersangka ini menghina profesi teman-teman media," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Dewa menjelaskan, pengaduan itu diterima pada 20 Juli 2021. Sedangkan pelaku berkomentar pada 19 Juli 2021. Abdul Aziz telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun Facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhion.

"Laiyo endi video pas detik-detik wonge mati tenan kenek corona opo ora. Opo mati mergo obat, neng agama diajarne, pekerjaan paling hina itu seorang wartawan. Kenapa bisa hina? Karena selalu menyampaikan berita-berita untuk saling memfitnah sana sini alias hosx. (Kalau iya mana video detik-detik orangnya meninggal karena corona atau tidak. Atau meninggal karena obat. Karena agama saja mengajarkan pekerjaan paling hina adalah wartawan. Kenapa hina? Karena selalu menyampaikan berita untuk saling fitnah alias hoaks)," tulis Abdul Aziz.

Dari komentar itulah, Abdul Aziz dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di rumahnya 27 Juli," terang Dewa.

Baca Juga: Polres Madiun Buru Pelaku Perampok Truk Rokok

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah memposting komentar tersebut, setelah adanya video yang beredar bahwa ada ulama yang menghirup nafas pasien Covid-19.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Madiun Kota, Aziz meminta maaf. Dia mengakui kalau perbuatannya menyinggung wartawan dan beberapa pihak. Dia berjanji akan lebih bijak dalam bermedsos.

‘’Saya memohon maaf yang sebesar–besarnya pada seluruh wartawan. Khususnya wartawan di Madiun,’’ kata Aziz.

Baca Juga: Pelajar di Madiun Tewas Dihantam Truk Giga, Sepeda Motor Terseret 30 Meter

Dewa menyebut bahwa penyidik menjerat MAA dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU