HKTI Kabupaten Mojokerto Gelar Soasialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mar 2023 07:39 WIB

HKTI Kabupaten Mojokerto Gelar Soasialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

i

Foto ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Pupuk Indonesia.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Mojokerto  menggelar Sosialisasi Program Pemerintah terkait Perubahan Kebijakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di rumah dinas wakil bupati Mojokerto, Selasa (22/3/2023).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kemandirian petani dan ditujukan kepada perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Diadakannya sosialisasi ini bertujuan agar para petani paham terkait dengan ketentuan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Terapkan Pertanian Presisi

“Kita melakukan sosialisasi terkait Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang sebelumnya ada 70 komoditas yang disubsidi, saat ini hanya ada sembilan komoditas dan ada tiga jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Ini kita sosialisasikan kepada teman-teman HKTI Kabupaten Mojokerto,” kata Ketua HKTI Kabupaten Mojokerto Muhammad Al Barra, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, perubahan kebijakan yang berlaku saat ini ada plus minus di tingkat para petani. Namun, ia meyakini dengan kebijakan pemerintah tersebut kondisi para petani akan lebih baik.

“Untuk kebutuhan pupuk ada pengurangan dari RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Urea 80 persen dan NPK di angka sekitar 54 persen. Jadi memang jika dibandingkan dengan kebutuhan petani pasti ada kekurangan tapi memang kebijakannya sangat dinamis,” terang perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Jawa Timur, Rizki Candra.

Kendati demikian, bisa saja ada realokasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ia pun memastikan stok pupuk bersubsidi untuk para petani tersedia namun pihaknya hanya bisa menyalurkan sesuai alokasi yang ada.

Untuk pupuk jenis ZA, SP dan organik karena sudah tidak disubsidi dari pemerintah, produsen menyediakan namun dengan harga komersial atau non subsidi.

“Kalau kuotanya tidak ada, sesuai permintaan pasar. Tahun 2023 ada penurunan alokasi, pupuk Urea dari 23 ribu menjadi 20 ribu. Sedangkan NPK dari 26 ribu menjadi 12 ribu. Jadi memang alokasi pupuk di awal tahun ini berkurang untuk Kabupaten Mojokerto, ini karena adanya kebijakan dari Dinas Pertanian Provisi ada pengurangan,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Tambah Lagi Anggaran Pupuk Subsidi Rp 14 Triliun

Sementara itu, perwakilan HKTI Provinsi Jawa Timur Rindahwati menyebut, jika keberadaan HKTI membantu pemerintah sesuai perannya.

“HKTI sebagai jembatan antara organisasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dalam hal ini petani juga termasuk juga pupuk. Jadi kita bantu untuk mensosialisasikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Rindah mengapresiasi HKTI Kabupaten Mojokerto yang sudah melakukan sosialisasi dari awal pemakaian pupuk organik untuk membantu kebutuhan pupuk petani.

Di samping itu, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah berharap kegiatan tersebut betul-betul sesuai dengan tujuannya.

Baca Juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

“Yaitu ketahanan pangan yang ada di Kabupaten Mojokerto benar-benar terjadi. Terkait perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi, sangat signifikan namun Kabupaten Mojokerto sudah selesai menyusun RDKK,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan sembilan komoditas utama saja. Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli tahun 2022 sebagai pengganti dari peraturan sebelumnya yakni Permentan Nomor 41 Tahun 2021. mjk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU