Home / Politik : AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja

Hukum itu untuk Melayani Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 16:14 WIB

Hukum itu untuk Melayani Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).

Menurutnya, Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya keterlibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

Baca Juga: Bersyukur Bergabung dan Dukung Prabowo, AHY: Coba Masih di Tempat yang Lama, Hancur Lebur Betul

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. 

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY. 

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

Baca Juga: Semua Butuh Koalisi

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. 

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama. Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum.

Baca Juga: Demokrat Ajak Gerindra Usung Khofifah-Emil Satu Paket di Pilgub

"Aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” tutup AHY. 

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU