Ibu Kandung Dibunuh Gegara Sarapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Des 2020 21:12 WIB

Ibu Kandung Dibunuh Gegara Sarapan

i

Polisi menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak di Tapanuli kepada ibunya saat rilis kasus.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumut - Hanya karena tidak disediakan sarapan, seorang pemuda di Tapanuli Utara tega menghabisi nyawa ibu kandungnya. Pelaku diketahui identitasnya bernama Syahrul Harahap (28) warga Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangmuban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Sementara korban diketahui bernama Desima Siagian (52). Tersangka diamankan polisi pada Sabtu (5/12) lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor menerangkan, dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penganiayaan atau pembunuhan tersebut berawal saat tersangka bangun tidur Pukul 09.00 WIB dan tersangka menanyakan nasi kepada ibunya.

"Korban menjawab tidak memasak nasi di rumah mereka, namun masak nasi di rumah tetangga karena ada acara. Lalu korban mengatakan kepada tersangka, kalau mau makan, makan saja ke rumah tetangga tersebut," kata AKP Jonser Banjarnahor, di Mapolres Taput di Tarutung, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Mendengar perkatan itu, tersangka tidak terima hingga terjadi cekcok dalam rumah. Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah, lalu memukul kepala korban di sebelah kanan sekuat tenaga satu kali. Korban masih belum terjatuh, lalu tersangka memukul kepala sebelah kiri sekuat tenaga satu kali lagi hingga korban terjatuh.

"Setelah korban terjatuh lemas dan bercucuran darah, tersangka meninggalkan korban dan tersangka memberitahukan kepada tetangga kalau dianya telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah," kata AKP Jonser Banjarnahor.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Tetangga korban berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.

"Tersangka anak sulung dari dua bersaudara dan selama ini tinggal berdua dengan korban di rumahnya, sebab ayah tersangka sudah lama meninggal dunia. Tersangka saat ini ditahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara. Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Jonser Banjarnahor.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU