Ibu Margorejo Indah, Timbun Obat Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Jul 2021 21:35 WIB

Ibu Margorejo Indah, Timbun Obat Covid-19

i

Press release kasus penimbunan obat di mapolda Jatim.

Tersangka ES Menjual Obat-obat dan Alkes di Salah Satu Restoran K di Jalan Dr. Soetomo dengan Memasang Logo “Asia Mart” di Salah Satu Sisi Ruangan Restoran. Logo ini Tanda Tersedia Obat-obatan Produk Dalam Negeri dan Luar Negeri Singapura dan China yang Saat ini Sulit Diperoleh di Apotek dan Toko Obat Lainnya

 

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengakui anak buahnya menangkap ES, ibu alias emak-emak warga Margorejo, Surabaya. Ibu ini ditangkap tim Gakkum Aman Nusa Polda Jatim. Dari rumah tersangka polisi menyita barang bukti berupa 43 jenis obat, vitamin serta alat swab antigen. Modus yang dilakukan tersangka ES yakni dengan menimbun ratusan kotak obat-obatan, kemudian dijual dengan harga tinggi di rumah tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ES (36), wanita warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim,"terangnya.

 

Restoran K di Jl. Dr Soetomo

Dengan didampingi, Direskoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi dan Kabid Provos Kombes Taufik, Sabtu (10/7/2021) Nico Afinta menjelaskan kronologis kejadian yaitu diawali berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terjadi peredaran jenis obat dan alat kesehatan yang dijual bebas di dalam Restaurant berinisial K yang berada di Jalan Dr Soetomo Surabaya.

Dari informasi tersebut, petugas (Satgas Gakkum Polda Jatim) melakukan pengecekan langsung lokasi Restoran K di JI. Dr. Soetomo Surabaya, sekaligus tempat jualan obat dan alat kesehatan milik tersangka  ES yang sebagian diperoleh dari/produk China dan Singapura.

"Tersangka dengan sengaja menjual atau diedarkan tanpa memiliki izin edar dan kewenangan, keahlian di bidang kefarmasian. Saat itu dilakukan penggeledahan dan penyitaan di dalam Restoran K yang dijadikan sebagai tempat penjualan obat, suplemen dan alat kesehatan yang secara sengaja dijual bebas sejak tahun 2019," ujar Kapolda Jatim.

Sedangkan motif tersangka ES menjual dan mengedarkan sediaan farmasi (obat dan suplemen) dan alat kesehatan (alat rapid test & masker) di Restoran K, untuk mencari keuntungan dari Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Tak hanya disitu, tersangka ES memasang logo Asia Mart di salah satu sisi ruangan dalam Restoran K untuk memberikan petunjuk kepada pembeli atau pelanggan restoran, bahwa Asia Mart menyediakan penjualan dan peredaran obat — obatan produk dalam negeri dan luar negeri (Singapura dan China) yang saat ini sulit diperoleh di apotik dan toko obat lainnya.

 

Suplemen Vitamin

Dari beberapa obat dan vitamin yang diamankan, rata-rata berupa vitamin dan suplemen pendukung untuk imunitas. Seperti suplemen mengandung vitamin C, D dan Vitamin D3.

Diantaranya barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 kotak Sanjin watermelon frost lozenges, 1 (satu) kotak Rhinathiol, 1 (satu) kotak Nin Jiom Pei Pa Koa, 1 (satu) kotak Rosiden Gel, 3 (tiga) kotak Zyriec-R No Tabietis; 10 (sepuluh) kotak Neovita; 10 (sepuluh) kotak Huo Xiang Zheng; 8) 20 (dua puluh) kotak Enervon C; 2 (dua) kotak Sambucol; 2 (dua} botol Novali C: 2 (dua) kotak Egoderm Cream; 4 (empat) kotak Prove Z; 5 (lima) kotak Controco 40 mg; 3 (tiga) kotak Controco 20 mg; 6 (enam) katak Ammeltz Yoka-vako; 16) 59 (lima puluh sembilan) botol Imusive; 17) 1 (satu) kotak Kaloba Syrup; 5 (lima) kotak Panadol Extend; 8 (delapan) botol Now High Potency; 20) 1 (satu) kotak Alka Seltzer, 2 (dua) kotak Refresh; 2 (dua) kotak Surbex Z; 2 (dua) kotak Centrum Advance; 1 (satu) kotak Gaviscon; 5 (lima) kotak Panadol Extra; 10 (sepuluh) Sachet Qing Fei Pai Du Granules; 27) 10 (sepuluh) botol Doctors Best; 1 (satu) botol Black Mores; 1 (satu) botol Herbal Throat Drops; 30) 6 (enam) kotak Ling Hwa; 3 (tiga) beto! Calcium 1200 mg; 2 (dua) botol Calcium Magnesium dan Zink; 33) 20 (dua puluh) kotak Vitalong C; 13 (tiga belas) Botol Suplemen D3; 35) 1 (satu) botol Fully Active; 3 (tiga) kotak Panadol! Merah; 2 (dua) tablet Gaviscon; 2 (dua) botol Suplemen D3 Now, 1 (satu) botol Probiotic Nature; 1 (satu) botol Trial Size; 2 (dua) biji Sosprinosine; 1 (satu) botol Blackmores; 4 (empat) botol Suplemen D California; 44) 1 (satu) botol Suplemen D (Swisse); 45) 1 (satu) botol Vitables; 1 botol Suplemen D3. Selain itu, kesediaan alat kesehatan 3 (tiga) kotak Rapid Relief Zytrec-R (75 ml); 3 (tiga) kotak Thermometer; 3 (tiga) botol Hand Sanitizer dan 50 kotak rapid test Lungane.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Nico pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal serupa, karena barang-barang tersebut saat ini dibutuhkan banyak oleh pasien-pasien Covid-19 ataupun dalam melakukan pencegahan.

Selain itu, dia juga meminta apabila menemukan seseorang atau bukan apoteker yang menjual obat-obatan tanpa izin untuk melaporkannya.

"Jika ada oknum tidak memiliki izin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," tegasnya. ham/cr3/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU