Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Des 2022 11:36 WIB

Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Kasus pembuangan jenazah bayi di tempat pembuangan sampah di daerah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur telah terungkap. Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan ibu dari bayi tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K mengatakan, pelaku yang diamankan Polresta berinisial IW (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. IW ditangkap tak lama setelah membuang bayinya di tempat pembuangan sampah di tepi Pantai Mayangan.

Baca Juga: Razia Balap Liar, Puluhan Kendaraan Diamankan

AKBP Wadi menuturkan pelaku diketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak lama setelah dilahirkan, pelaku kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya. Setelah dipastikan tidak bernapas dan bersuara, IW kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.

Barulah pukul 18.00, IW membuang jenazah bayi yang dilahirkannya dengan dimasukkan ke dalam karung bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya. Dua hari kemudian, mayat bayi kemudian berhasil ditemukan seorang pemulung pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan, diketahui tersangka sengaja membunuh bayi itu sesaat setelah dilahirkan dan membuangnya karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Alokasikan Rp 2 M untuk Tekan Inflasi

"Dari hasil pemeriksaan, motif ibu bayi membunuh dan membuang jenazah bayinya karena malu pada orang tua, dan tetangganya atas kelahiran bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria," kata AKBP Wadi, Sabtu (17/12/2022).

Atas kejadian penemuan jasad bayi tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga dengan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Hingga dengan bukti yang cukup Satreskrim menangkap IW dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang didapat Satreskrim berupa sebuah karung sampah warna putih, gunting warna hitam, kain pel warna hijau dan gayung warna biru.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Saat ini, lanjut AKBP Wadi, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tak terkecuali memburu pria yang telah melakukan hubungan gelap dengan tersangka.

“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan hingga IW, hingga IW hingga melahirkan bayi tersebut,” ujar AKBP Wadi.

Atas perbuatannya, IW dijerat pasal 341 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU