Ibu-ibu Pengedar Sabu Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Apr 2022 16:05 WIB

Ibu-ibu Pengedar Sabu Diamankan Polisi

i

Salah satu pelaku saat diamankan. SP/Min

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya berhasil mengamankan dua perempuan pengedar sabu di wilayah Surabaya. Kedua tersangka bernama Mudholifah (44) warga Putat Jaya 2-A dan Tuti (38), warga Banyu Urip Kidul 1-D.

Penangkapan tersebut dijelaskan Kapolsek  Rungkut Kompol Bambang Prakoso, bahwa tersangka Mudholifah tertangkap terlebih dahulu pada hari sabtu (19/4/2022) dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap satu tersangka lagi yaitu Tuti.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

"Saat itu kami Mencurigai seseorang (Mudholifah)  yang dapat diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian dilakukan pembututan dan sesampainya di depan apartemen Bess Mansion berhasil mengamankan satu tersangka," ungkapnya, Senin (11/4/2022).

Setelah melakukan penangkapan satu tersangka, polsek Rungkut berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, serta alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik  yang dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Tidak sampai disitu, Polsek Rungkut melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang bernama TUTI, "Dari pengakuan tersangka dirinya membeli dari salah seorang temannya yang tinggal di daerah Banyu Urip, setelah itu kami kembangkan terhadap tersangka Tuti ini, dirumah tersangka kami dapati barang bukti 2 pak plastik klip, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, uang tunai 300 ribu hasil penjualan sabu," Jelasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana tersangka terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. min

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU