IDI Surati Menkes Terawan, Penerapan Vaksinasi Covid 19, tak Tergesa- gesa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 11:30 WIB

IDI Surati Menkes Terawan, Penerapan Vaksinasi Covid 19, tak Tergesa- gesa

i

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, diminta tidak tergesa-gesa melalukan program vaksinasi Corona di Indonesia.


Permintaan itu datang dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) . Pengurus IDI mengirim surat ke Menkes dan ditandatangani Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih.

Baca Juga: Ratusan Anggota DPC PERADI Sidoarjo Antusias Ikuti Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Covid-19

Surat itu diunggah di akun Twitter resmi PB IDI, Kamis tadi (22/10/2020). Tembusan surat itu juga ditujukan kepada Ketua Satgas Penanganan COVID-19 hingga Kepala BPOM RI.


"Perlu diadakan persiapan yang baik dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan terkait pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa," dalam surat yang diterima SURABAYAPAGI.com, Kamis (22/10/2020).

 

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu

Unsur ke Hati-hatian
Pengurus IDI mengingatkan tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan.

Syarat itu meliputi vaksin sudah terbukti efektivitas, imunogenitas, serta keamanannya dengan dibuktikan hasil yang baik melalui uji klinik fase 3 yang sudah dipublikasikan.

"Dari data yang ada, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brazil sudah selesai dilaksanakan pada 9.000 relawan. Namun hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan," ungkap pengurus IDI.

Baca Juga: Jatim Berikan Vaksinasi Booster Kedua Secara Gratis

"Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase 3. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa program vaksinasi adalah sesuatu program penting namun tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa," imbuhnya.

Dalam situasi pandemi ini, kata IDI, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 kepada lembaga yang memiliki otoritas. Di Indonesia, lembaga yang dimaksud adalah BPOM. (erc/dar)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU