Ikut Hadiri Rapat Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Tantang 3 Politikus Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Mar 2023 15:42 WIB

Ikut Hadiri Rapat Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Tantang 3 Politikus Ini

i

Menko Polhukam Mahfud MD. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Adanya transaksi Rp 349 triliun dugaan pencucian uang yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu membuat geger.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI terkait hal tersebut.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Namun, Mahfud MD juga menantang sejumlah politikus seperti politikus Demokrat Benny K. Harman, politikus PDIP Arteria Dahlan dan Politikus PPP Arsul Sani.

Nama-nama yang ditantang Mahfud itu, memberikan respons cukup keras terkait pengungkapan data Rp 349 triliun transaksi pencucian uang yang dilaporkan ke Kemenkeu.

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KKN-PP-TPPU (Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Saya sudah siap hadir," kata Mahfud di Twitter pribadinya, Minggu (26/03/2023).

"Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," sambung eks Ketua MK itu.

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Mahfud itu akan digelar pada Rabu (29/03/2023) mendatang. Sebelumnya, Komisi III sudah menggelar rapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Saat itu, Benny mempertanyakan pengungkapan transaksi mencurigakan ke publik. Padahal, sesuai tugasnya, PPATK disebut hanya bisa melapor ka Presiden dan DPR.

"Apakah boleh PPATK atau Kepala Komite (Mahfud) tadi membuka itu ke publik seperti yang dilakukan Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud? Dia dengan tegas menyampaikan kepada publik," ucap Benny dalam rapat kerja di Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

"Seingat saya dalam UU, PPATK hanya melaporkan kepada Pak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah lapor ke Pak Presiden?" lanjut politikus Demokrat itu.

Merespons itu, Ivan mengatakan laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal itu, sudah dilaporkan juga kepada Presiden.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui Pak Menseskab Pramono Anung. Karena Beliau yang telepon," jawab Ivan saat itu.

Sementara, Arteria Dahlan mengatakan laporan PPATK itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," kata Arteria.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Hal yang sama juga disampaikan oleh Arsul Sani. Dia mengkritik PPATK yang melaporkan data transaksi Rp 349 T pencucian uang itu ke Mahfud MD selaku Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga menilai tak tepat hasil analisa itu disampaikan ke publik.

Adapun dalam rapat yang sama, Kepala PPATK Ivan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari anggota DPR: sebenarnya apa Rp 349 T tersebut?

Menjawabnya, Ivan menegaskan bahwa transaksi Rp 349 T yang dilaporkan ke Kemenkeu merupakan pencucian uang yang menjadi tugas pokok Kemenkeu untuk mengusutnya. Bukan transaksi yang terjadi di internal Kemenkeu. dsy/kmp

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU