Incar Kabareskrim, yang Ditangkap Baru Kombes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Nov 2022 21:56 WIB

Incar Kabareskrim, yang Ditangkap Baru Kombes

Buntut Testimoni Ismail Bolong Soal Suap Tambang Ilegal

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Testimoni mantan anggota Polri, Ismail Bolong soal dugaan adanya aliran upeti dari tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, kini mulai ditindak lanjuti. Meski belum dibentuk tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, namun, hingga Minggu (13/11/2022) malam, untuk mengungkap aliran upeti tambang ilegal ke Kabareskrim sudah dilakukan. Salah satunya, yakni menjerat salah satu perwira polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).

Perwira polri berpangkat Kombes itu, dikabarkan sudah ditangkap dan ditempatkan di dalam tempat khusus di Bareskrim Polri. Demikian hasil temuan investigasi Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule.

Iwan mendengarkan informasi itu dari seorang sumber terpercaya di lingkungan Bareskrim Polri. Seorang anggota Bareskrim Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YU disebut telah ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Perwira menengah (pamen) itu telah ditempatkan khusus (patsus).

"Diduga telah melakukan upaya obstruction of justice (perintangan penyelidikan) dengan menekan Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," kata Iwan, Minggu (13/11/2022).

Padahal, sebelumnya, Iwan sudah mendesak kepada Kapolri untuk memeriksa dan menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, terkait dugaan adanya aliran upeti dari tambang ilegal di Kaltim, seperti yang ditestimonikan oleh Ismail Bolong. Namun, hingga kini, tim Khusus belum dibentuk oleh Kapolri dan belum memeriksa Kabareskrim. Justru kini sudah menahan Kombes YU, yang diduga berasal dari lingkungan Bareskrim Polri.

 

Kapolri Sudah Menerima Laporan

Bahkan, dalam testimoni Ismail Bolong yang tersebar di dalam video viral berdurasi 12 menit itu juga sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam Polri.

Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

ProDem juga mendesak Propam Polri segera memeriksa Kombes YU karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Kemudian, mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Dia mengatakan Bareskrim Polri adalah bagian dari Polri yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika kepalanya "busuk" atau bisa disuap, maka jangan harap penegakan hukum yang dilakukan Polri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. "Dan benar seperti kata pepatah, ikan busuk dari kepala," kata dia.

 

KPK Siap Selidiki

Sementara, dalam testimoni Ismail Bolong itu, terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, juga menyeret nama sang ratu Batu Bara, Tan Paulin. Tan Paulin sendiri oleh anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Agung dan KPK serta Bareskrim Polri untuk segera memproses hukum wanita asal Surabaya itu.

KPK sendiri siap membuka penyelidikan baru soal Tan Paulin, bila terkait temuan dan testimoni adanya tambang ilegal dan suap kepada para perwira Polri. "Silakan, kami pasti akan tindak lanjuti," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022).

Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.

“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas dia.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Selain itu, KPK juga meminta kepada Aktivis ProDem untuk segera menyerahkan bukti temuannya soal setoran tambang ilegal ke Kabareskrim, pada KPK. "Saya harap data-data dokumen yang dimiliki (ProDem) bisa diserahkan kepada kami," lanjutnya.

Kasus ini mencuat usai tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.

Iwan Sumule pun juga sudah mengadukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan menerima gratifikasi atau suap penambangan batu bara ilegal di Kaltim.

"Dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut yang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto," ujar Iwan Sumule.

Namun, belakangan, tudingan itu dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU