Home / Peristiwa : Empat Rekening Indra Kenz Sudah Diblokir

Indra Kenz cuma User, Polisi Kejar Dalang Penipuan Binomo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Mar 2022 08:50 WIB

Indra Kenz cuma User, Polisi Kejar Dalang Penipuan Binomo

i

Indra Kenz (pakai topi) saat ditahan polisi usai diperiksa selama 7 jam pada Kamis (24/2) lalu. Fot Sp/Jaka S

SURABAYA PAGI, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengindikasikan bahwa tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menutup-nutupi dalang aplikasi investasi bodong Binomo.

"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

Menurutnya, penyidik meyakini bahwa Indra memiliki keterkaitan dengan aplikasi tersebut. Sehingga, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap itu. Indra, kata dia, berhak untuk diam selama proses penyidikan. Namun, kepolisian bakal melakukan pelacakan informasi lebih lanjut.

"Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," ucap dia.

"Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa," tambahnya.

Sebelumnya, pengacara Indra menyebutkan bahwa kliennya tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut. Bahkan, tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.

Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut. Kemudian, ia memasarkan Binomo lantaran merasa ke depannya aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.

"Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. (Keuntungan) Itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu," kata pengacara Indra, Wardaniman.

Bareskrim juga membidik affiliator Binomo selain Indra Kenz. Salah satunya ialah affiliator berinisial DS.

"(Yang diperiksa) DS, iya," ujar Whisnu. Whisnu menjelaskan bahwa penyidik juga hendak mendalami dua affiliator lain terkait Binomo. Saat ini, kata dia, proses pendalaman dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," kata Whisnu.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung, Gembol Minuman Isotonik

"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," sambungnya.

Whisnu menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak untuk menjadi tersangka dalam kasus itu.

Polri juga sudah memblokir empat rekening milik Indra. Dia menyimpan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening tersebut.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Whisnu lagi.

Whisnu mengatakan rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.

"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat," ujarnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax, Bareskrim Polri: ''Ya Benar''

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.jk,5,rc

Editor : Lordna Putri

BERITA TERBARU