Industri Rokok Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Nov 2022 13:10 WIB

Industri Rokok Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai

i

Ilustrasi. Foto: Tribunnews.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Gaprindo (Gabungan produsen rokok putih Indonesia) dan Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia) meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen lebih.

Hal itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat masih berat akibat kenaikan bahan bakar minyak dan pandemi Covid 19 yang belum reda, serta ekonomi dunia akibat situasi politik global yang memanas. Sementara masa depan perekonomian di tanah air dan dunia juga masih dilanda ketidakpastian.

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per Januari 2024

Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengatakan, dalam situasi seperti ini, harusnya ada kelonggaran dari pemerintah. Bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen lebih.

"Pandemi belum selesai, masih ada saja kasus baru (terinfeksi Covid 19 yang jumlahnya mencapai) 6000-7000 kasus. Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT ini sudah tidak diperhatikan (pemerintah)? Yang jelas, kalau tidak diperhatikan, kontribusi IHT kepada penerimaan negara itu kan lebih dari 10 persen. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari Rp 200 triliun," terang Benny Wahyudi.

Bagi Gaprindo, menurut Benny Wachjudi kenaikan cukai rokok tahun ini terlalu tinggi. Karena kenaikan ini sudah dari tahun ke tahun naiknya dari tahun 2020, 2021, 2022 dan selalu tinggi kenaikannya. Ini mengakibatkan produksi mereka menurun.

Sekiranya pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan, sehingga harus menaikan cukai, maka kenaikannya tidak lebih dari 7 persen. Selain itu kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok illegal.

Sementara itu Ketua Formasi  Heri Susianto menambahkan kebutuhan akan pemasukan negara ini sangat luar biasa. Pada 2022 target cukai rokok sebesar Rp 203 triliun.

Adapun kenaikan cukai rokok itu memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara, sehingga lima tahun terakhir ini kenaikan cukai rokok langsung diputuskan presiden. Menurutnya Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengajukan kenaikan cukai rokok sebesar tujuh persen.

Baca Juga: Cak Imin Janjikan Akan Menekan Kenaikan Cukai Rokok Agar Buruh Kerja Linting Lebih Sejahtera

Namun, keputusan tetap di tangan presiden sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10% lebih. Untuk SKM sendiri misalnya golongan 2 itu naik 17,5%, kedua untuk SKT sendiri kenaikannya hanya 5%.

Heri menyebut, alasan  yang dikemukakan Menterian Keuangan atas kenaikan cukai rokok  sangat tidak masuk akal. Yakni, kenaikan cukai rokok dikarenakan fokus pemerintah terhadap prevalansi merokok, yang turun menjadi 8% dari sebelumnya di angka 9%.

"Padahal prevalansi merokok ini sangat dipengaruhi oleh preferensi dan perpindahan atas pilihan rokok ke golongan layer yang lebih murah, terlebih lagi rokok polos atau illegal atau tanpa cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny Wahyudi menjelaskan, dengan adanya kebijakan kenaikan cukai rokok di atas 10 persen yang kembali akan diberlakukan Pemerintah di tahun 2023 dan 2024, kemungkinan besar akan semakin menurunkan jumlah produksi rokok putih.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dapat Menimbulkan Rokok Ilegal

Maka dari itu, pihaknya berharap pemerintah merubah kebijakannya, untuk tidak menaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024.

Jika pemerintah terus mengeluarkan kebijakan menaikan cukai rokok, tidak menutup kemungkinan IHT di tanah air akan mengalami kematian di masa mendatang. Selain pengurangan pegawai, pihak industri rokok juga dipastikan akan mengurangi pembelian tembakau dari para petani di tanah air.

“Pengurangan produksi rokok disebabkan, menurunya penjualan rokok. Penjualan rokok menurun karena harganya meningkat. Peningkatan harga disebabkan karena cukai yang dikenakan pemerintah semakin tinggi,” pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU