Ingin Penghasilan Lebih, 4 Karyawan Gelapkan Mesin Pabrik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Apr 2021 21:00 WIB

Ingin Penghasilan Lebih, 4 Karyawan Gelapkan Mesin Pabrik

i

Dua dari 4 pelaku pencurian saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kedapatan mencuri 140 buah mesin penyerut kayu (decroll) milik perusahaan tempatnya bekerja. Keempatnya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di ruangan penyidik Polres Lumajang, Minggu (25/4) pagi.

Baca Juga: Banjir Lahar Terjang 495 KK di Tujuh Kecamatan Lumajang, 6 Jembatan Rusak

Di hadapan polisi, para tersangka mengaku nekat bersekongkol mencuri ratusan buah decroll karena ingin mempunyai penghasilan tambahan. Sebab selama ini para tersangka terhimpit masalah ekonomi.

"Mereka mencuri ngaku karena butuh uang," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Menurut polisi, keempat tersangka sudah cukup lama bekerja di perusahaan pengolahan kayu sengon tersebut. Bahkan beberapa tersangka ada yang sudah bekerja sampai puluhan tahun di sana.

"Tapi pengakuannya mereka baru pertama kali melakukan aksi (pencurian),” katanya.

Berbeda dengan pengakuan tersangka, Kapolsek Klakah, Iptu Khoirin Hariyanto menyebut, sebelum dirinya menjabat kapolsek sudah sering mendengar kasus pencurian ini. Namun, baru kali ini para pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Dulu sebelum saya jabat sudah ada kasus ini, tapi belum pernah terungkap," terangnya.

Kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasalnya ada satu orang berinisial K yang masih dalam pengejaran polisi.

Sementara dalam kasus ini, pihak perusahaan yang kehilangan 140 buah decroll merugi hingga Rp 42 juta.

Baca Juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keempatnya terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.




 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU