Ingin Rampas HP Buat Modal Pulang ke Garut jadi Motif Penganiayaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 20:38 WIB

Ingin Rampas HP Buat Modal Pulang ke Garut jadi Motif Penganiayaan

i

Pelaku saat memberikan keterangan dalam rilis. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sempat buron, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membekuk pelaku penganiayaan Bocah Kupang Krajan. Tersangka yang bernama Wahyu Buana Putra Morita (46) warga Garut yang indekos di Kupang Krajan V-A, Surabaya itu ditangkap di sebuah masjid di Tangerang, Banten. 

Petugas terpaksa menghadiahi timah panas karena pelaku berusaha melarikan diri. 

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

AKBP Hartoyo mengatakan bahwa saat di pelarian pelaku hidup secara nomaden dan beristirahat di toko dan masjid yang ada. 

"Tersangka ini tidak memiliki tempat tinggal tetap. Ia beristirahat di toko atau masjid," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat  (11/6/2021).

Ia menambahkan bahwa pelaku dipukul paving hingga 4 kali. 

"Pelaku memukul batu ke arah leher dan kepala korban sebanyak 4 kali dari sisi kanan," ujar Hartoyo. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan kronologi penganiayaan korban. 

Saat melihat korban bermain bersama dua putranya diluar, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bermain di dalam kamar kos. 

Selanjutnya timbul niat untuk merampas ponselnya untuk modal pulang ke Garut Jawa Barat.

"Motifnya ingin menguasai ponsel korban," kata Oki.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Kepada wartawan, Wahyu bersaksi sambil menahan tangis penyesalan.

"Saat itu saya hantam dua kali di leher belakang. Dia (korban) tidak pingsan. Lalu yang ketiga kali saya merem. Saya pukulkan paving itu. Saya tidak tega kemudian mendengar suara korban ngorok langsung saya ajak anak kabur," katanya sambil menangis.

Usai korban terkapar, pelaku langsung mengajak kedua anaknya untuk kabur. Bahkan saat pelaku memukul korban dengan paving kedua anak pelaku turut menyaksikannya.

“Anak saya kaget dan takut, tapi sata langsung saya ajak kabur saat itu. Mereka nurut ikut saya,”ungkapnya.

Usai menganiaya dan merampas HP korban, pelaku bersama anaknya langsung kabur ke Garut dengan berbekal uang Rp 500 ribu hasil dari menjual Hp korban di daerah Simo.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Dalam penuturannya, tersangka mengaku bingung karena tidak bisa makan karena tak memiliki pekerjaan di Surabaya. Bahkan selama di Surabaya ia tinggal berpindah dan mencoba berdagang namun selalu merugi.

“Saya pernah jual nasi goreng babat dan nasi kucing tapi gagal terus. Modal habis. Tidak bisa pulang. Makan aja susah,” tandasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya dan Dijerat pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. ang

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU