Ingin Selamatkan Aset, Berlomba-lomba PKPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 22:55 WIB

Ingin Selamatkan Aset, Berlomba-lomba PKPU

i

Gendam Wahyudi Wakil Ketua I DPC Kadin Malang Raya (kiri) Leo Saniputra Siregar Advokat (kanan)

(angle 2)

 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Makin maraknya perusahaan yang di PKPU dan dipailitkan, justru sudah dijadikan tren bagi pihak yang lawan. Dalam posisi, pihak pemohon PKPU. Bahkan, mereka pun berlomba-lomba untuk mengajukan PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga.

Hal itu diungkapkan advokat muda Leo Saniputra Siregar. Pria yang telah menangani kasus kepailitan selama 11 tahun menjelaskan, pandemi mengakibatkan tekanan yang sangat besar dalam dunia bisnis. Mulai dari infrastruktur, pertambangan, konstruksi, perbankan hingga finansisal semuanya berdampak.

Secara keuangan, perusahaan dihadapkan pada berbagai hal. Baik itu jaminan utang kepada bank, tekanan gaji karyawan, masalah vendor yang tidak membayar hingga masalah bank tertentu yang tidak memberikan restrukturisasi utang.

"Jadi itulah alasan mengapa banyak perusahaan yang akhirnya pailit," kata Leo Siregar kepada Surabaya Pagi.

Soal restrukturisasi sendiri, Leo menjelaskan akan kesulitan bila berhubungan dengan bank. Hak ikhwal yang melandasinya adalah, tidak ada jaminan sampai kapan pandemi covid-19 akan berakhir.

"Sebenarnya bukan tidak ingin restrukturisasi, yang jadi problem itu dengan pihak bank. Restruktur itu kan menunda. Padahal kita gak tahu, ini pandemi sampe kapan. Sedangkan bank aja, (kalau restrukturisasi) bunganya disuruh tetap bayar yang tidak bayar itu pokoknya. Nah jadi sama aja bohong," ucapnya

"Tapi kalau mereka masuk PKPU mereka bisa masuk penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan kemampuannya mereka. Makanya kenapa orang berlomba-lomba ke PKPU, karena mereka melihat ke dasar kemampuan mereka lagi," terangnya.

Saat ini Leo tengah menangani 11 kasus PKPU di pengadilan. Dua diantaranya adalah kasus perusahaan Garmen di Surabaya dan 9 lainnya di Jakarta. "Jadi banyak sekali kasus PKPU di pengadilan Niaga sekarang mas, apalagi dengan kondisi pandemi seperti ini," pungkasnya

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

 

Alasan Selamatkan Aset

Senanda dengan itu, Wakil Ketua I DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Gendam Wahyudi Hendrawan menjelaskan, sesuai dengan UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, syarat suatu perusahaan dikatakan pailit apabila memiliki minimal 2 utang dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh tempo.

Sehingga dengan adanya PKPU tersebut, sesungguhnya kata Wahyudi, merupakan sarana untuk menunda kepailitan suatu perusahaan. "Jadi kalau banyak perusahaan yang pailit, saya lihatnya itu sebagai suatu perkembangan hukum (kepailitan) yang baik. Ya walaupun biasanya disertai dengan PKPU," kata Wahyudi.

Meski begitu, Wahyudi juga menyinggung soal PKPU. Menurutnya, dengan PKPU, dapat menjadi katalisator bagi perusahaan yang tidak sehat memanfaatkan alasan tersebut agar terbebas dari kewajibannya membayat utang.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

"Masalah ekonomi seperti ini, perusahaan gak mau pusing, gak mau konsisten dengan usaha, akhirnya dia memilih PKPU. Bisa dicek dengam data ya, biasanya kebanyakan itu perusahaan properti yang sesungguhnya hanya mengejar keuntungan, ketika hadapi polemik dia cepat-cepat ke PKPU," jelasnya.

Sesuai UU Kepailitan, ada aturan yang menyebutkan bahwa tatkala suatu perusahaan dikatakan pailit maka resiko terbesarnya adalah perusahaan atau perorangan tersebut tidak boleh berinteraksi perbankan bahkan hingga ke keturunannya.

"Kalau perusahaan ambil jalur PKPU, dia ambil jalur yang aman menurut dia. Banyak yang kejadian, perusahaan yang tidak sehat secara gegabah ambil jalur ini. Kalau dia memilih PKPU dia memilih pailit, resiko yang luar biasa kalau pailit tidak boleh berinteraksi perbankan sampai ke turunan ke anak-anaknya," terangnya.

Dalam mekanisme perbankan sendiri katanya, bank hampir tidak memiliki keterikatan dengan PKPU. Bank memiliki jaminan previlage antara kreditur dan debitur. "Jaminan ini yang bersih ya mas. Nasabah dan bank diikat dengan perjanjian yang sangat previlage dan yang mengutamakan pelunasan (utang) terhadap bank," ujarnya

Sehingga ketika PKPU nasabah suatu bank dinyatakan pailit, bank tidak akan keberatan dengan keputusan tersebut. Perbankan akan mengambil jalan dari sudut penjaminan pihak bank. "Misal utangnya 10, setelah dijaminkan harta hutang ternyata ada sisa. Sisanya ini diserahkan ke pailit. Jadi bank gak terikat. Karena UU (kepailitan) tidak ada yang menegaskan soal itu. Bank selalu aman, bank punya solusi sendiri," pungkasnya. sem/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU