Ini Aturan Main Berhentikan Ketua DPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Nov 2017 22:38 WIB

Ini Aturan Main Berhentikan Ketua DPR

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menggelar rapat tertutup bersama dengan fraksi-fraksi, Selasa (21/11), menyusul desakan agar mencopot Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding menyebut Setya Novanto terindikasi melanggar sumpah jabatan sehingga bisa diganti. Lalu, bagaimana mekanisme pemberhentian Ketua DPR? Sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), mengatur ketentuan pemberhentian seorang pemimpin DPR. Merujuk Pasal tersebut, pergantian pimpinan dewan dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi dapat menjalankan tugasnya secara berkelanjutan. Dalam hitungan 3 bulan, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif, maka dapat digantikan posisinya. Pasal 87 (1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena: A. meninggal dunia; B. mengundurkan diri; atau C. diberhentikan. (2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: A. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; B. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR; C. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; D. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; E. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya; F. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau G. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di Antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. (4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama. (5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU