Ini Dia Waktu Pencairan Dana APBN Tahun 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Okt 2020 08:58 WIB

Ini Dia Waktu Pencairan Dana APBN Tahun 2020

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo, Kementerian Keuangan pada hari Kamis (15 Oktober 2020) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2020 kepada mitra kerja.

Sosialisasi dilakukan secara virtual dan diikuti oleh 77 satker mitra kerja. Kegiatan ini bertujuan membekali para pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Sidoarjo yang mengelola dana APBN. Total dana yang dikelola tahun 2020 sebesar Rp3,99 triliun. Penyerapan anggaran sampai 15 Oktober baru mencapai 61,9% atau Rp2,47 triliun. Masih ada sisa dana Rp1,52 triliun yang bisa dicairkan hingga akhir tahun 2020.

Baca Juga: Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

Pagu belanja barang Rp1,59 triliun tersalur 46,5%. Khusus belanja modal dengan pagu Rp478,3 miliar terserap 62,9%. Pagu tertinggi pada Kementerian PUPR terserap 68,9%. Selanjutnya Kemenhan terserap 54,4% dan Kementan terserap 24,6%.

Dalam sambutan pembukaan M. Narju mewakili Kepala KPPN Sidoarjo mengungkapkan perlunya mematuhi batas-batas waktu pengajuan pencairan dana ke KPPN. Selain itu ditekankan lagi Visi, Misi dan Program KPPN Sidoarjo dalam membangun Wilayah Zona Integritas Tahun 2020. Diharapkan seluruh mitra kerja dapat mendukung sepenuhnya terutama peningkatan mutu pelayanan KPPN.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Resiliensi UMKM Guna Hadapi Krisis Global

Materi tata cara pengeluaran negara disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana. Dalam penjelasannya pencairan dana pada akhir tahun 2020 ini sudah dimulai sejak bulan Oktober 2020. Dalam kurun waktu Oktober – Desember 2020; pertama, Satker harus mengajukan pendaftaran kontrak-kontrak pihak ketiga ke KPPN paling lambat 3 Desember 2020. Kedua, tagihan pihak ketiga yang telah selesai termin dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal yang telah ditentukan menjadi delapan tahap.

Satker mitra kerja harus mengajukan tagihan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal 7 Desember 2020. TUP untuk operasional kantor maupun untuk penanganan Covid-19. Tagihan untuk pihak ketiga, pembayaran gaji, uang makan, lembur dan tunjangan kinerja tanggal 17 Desember 2020. Satuan kerja jangan sampai terlambat mengajukan tagihan dengan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-20/PB/2002. Hal-hal yang sangat penting adalah perlakuan jaminan atas pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh pihak ketiga hingga akhir 31 Desember 2020.

Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Dana APBN yang Dikelola KPPN Sidoarjo Capai Rp 2,6T

Adapun sisa TUP harus sudah disetorkan ke kas negara tanggal 23 Desember 2020 sebelum libur panjang sampai akhir tahun 2020. Sedangkan pertanggungjawaban atas UP/TUP diajukan Ke KPPN secara administrasi pada tanggal 8 Januari 2021 dan dokumen diberi tanggal 31 Desember 2020. Dalam mengajukan tagihan satuan kerja diwajibkan untuk mengajukan Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH) mulai Oktober sampai dengan Desember 2020. RPDH diperlukan untuk melakukan pengaturan cash flow manajemen Kas Negara.

Pada sesi tanya jawab terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada satuan kerja yang telah ditanggapi oleh narasumber KPPN. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan post test. Adapun peserta yang memperoleh nilai terbaik peringkat I, II dan III akan diberikan prioritas pelayanan apabila mengajukan SPM ke KPPN Sidoarjo. #Rani, Kasi PD.

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU