SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023 ini bukan sekadar membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh. Tetapi juga wajib memenuhi syarat kesehatan untuk menempuh perjalanan di masa penyebaran Covid-19.Ada syarat tambahan yaitu kesehatan sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: KAI Bagi-bagi Promo Diskon 20% di Akhir Arus Balik Lebaran 2024, Simak Cara Daftarnya
Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia
Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2024: 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya
Penumpang komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham