Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI Tekan Angka Pelanggar Lalin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021 19:53 WIB

Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI Tekan Angka Pelanggar Lalin

i

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman saat menjelaskan inovasi INCAR. SP/Anggadia

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Meski ETLE telah diberlakukan pada Maret kemarin, namun aksi pelanggar lalu lintas masih saja terjadi. Walaupun telah berkurang jumlahnya, polisi berupaya penuh untuk menekan angka pelanggar yang nantinya berimbas pada turunnya angka kecelakaan yang umumnya disebabkan para pelanggar lalu lintas.

Guna membantu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim mengembangkan inovasi terhadap mobil canggihnya yang diberi nama INCAR (Integrated Noce Capture Attitude).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk Pemrosesannya.

Ada 5 Fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.

5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.

Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Fitur ini juga dapat melakukan Identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.

Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobil operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM. Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.

Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan, kemudian data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang di dapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center)," jelasnya pada Rabu (26/5/2021).

Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara, jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM nya.

"Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," Imbuhnya Kombes Pol Latif Usman. cr05-ang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU