Home / Hukum dan Kriminal : Penegasan Majelis Hakim PN Jakarta Barat

Irjen Teddy, AKBP Dody dan Kompol Kasranto, Bukan Polisi Baik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Mei 2023 21:01 WIB

Irjen Teddy, AKBP Dody dan Kompol Kasranto, Bukan Polisi Baik

i

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kanan), mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (tengah)

AKBP Dody dan Kompol Kasranto, dan Linda Sama-sama Divonis 17 Tahun. Sedang Irjen Teddy Divonis Seumur Hidup, Edarkan Sabu Barang Bukti

 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Anita, masing-masing divonis pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Sementara si Jenderal di vonis seumur hidup. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba bersama Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai perbuatan Irjen Teddy, AKBP Dody dan Kompol Kasranto, tidak mencerminkan aparat kepolisian dan penegak hukum yang baik. Ketiganya juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Khusus Irjen Teddy memberi keterangan yang berbelit hingga menikmati untung dari penjualan narkoba. Dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis mempertegas, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba. Perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang.

 

Perbuatan Irjen Teddy

Majelis hakim menyatakan Irjen Teddy bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti berupa sabu dengan tawas.

Dalam persidangan, Teddy terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi. Sabu tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Dalam melakukan aksinya, Irjen Teddy melibatkan sejumlah terdakwa termasuk Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif.

Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis menyatakan Irjen Teddy, merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan kapolda harusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru menggunakan dirinya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab kapolda. Irjen Teddy dianggap tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik yang merusak nama baik institusi Polri. Sekaligus mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika.

 

Perbuatan AKBP Dody

Fakta Persidangan Dody tak sendirian dalam kasus narkoba sabu. Ia ajak Teddy Minahasa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Juga libatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Awalnya, ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengakui kesalahannya karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

 

Perbuatan Kompol Kasranto

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengakui kesalahannya karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Kasranto membuat pleidoi dengan judul "Penyesalan Paling Besar dalam Hidup Saya" . Dalam pledoinya ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.

"Yang kedua, permohonan maaf kepada institusi Polri yang selama ini saya mengabdi kurang lebih 30 tahun, tidak pernah melakukan pelanggaran, baik tindakan disiplin atau kriminal, maupun penyalahgunaan narkoba," kata Kasranto.

Kasranto menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya menjual sabu.

Perbuatannya ia lakukan di ujung pengabdiannya di institusi Polri. Oleh sebab itu, dia meminta maaf dan merasa menyesal karena terseret dalam kasus jual beli narkoba.

"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya, entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," papar Kasranto.

 

Perbuatan Linda

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," tegas ketua majelis hakim Jon Saragih.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Linda hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sedang AKBP Dody dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Irjen Teddy dan Kompol Kasranto dinilai Majelis Hakim telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Juga Linda, mendapat komisi Rp 50 Juta atas penjualan 1000 gram sabu barang bukti.

 

Dody: Keadilan itu Ada

"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada," ucap Dody kepada wartawan seusai sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dody menyampaikan hal tersebut sambil mengacungkan jari telunjuk. Dia mengaku dikorbankan.

"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih," ujarnya. n erc/erm/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU