Home / Hukum dan Kriminal : Catatan Jurnalistik (4)

Irjen Teddy 'Kencing Berdiri', AKBP Doddy 'Kencing Berlari'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Okt 2022 20:32 WIB

Irjen Teddy 'Kencing Berdiri', AKBP Doddy 'Kencing Berlari'

i

Raditya Mohammer Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak Jumat (14/10/2022), Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka pada kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Dari 11 tersangka tersebut 4 diantaranya termasuk Irjen Teddy Minahasa adalah anggota Polri yang masih aktif. Ke-4 anggota ini, satu diantaranya telah ditahan  di tempat khusus (patsus) di Mabes Polri. Sedangkan, tiga lainnya di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan Kompol KS (Kapolsek Kali Baru).

Baca Juga: Panglima TNI Bicara Bahan Pokok dan Politisasinya

Ada Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok) serta AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi). Menyusul Irjen TM.

Penahan empat anggota Polri ini mengikuti aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan penghilangan barang bukti oleh setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, dapat dilakukan penahanan oleh pihak penyidik kepolisian.

 

***

 

Kepolisian Daerah biasa disingkat Polda merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Kepolisian Republik Indonesia. Meski demikian Polda tetap berada di bawah pengawasan Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada wilayah tingkat daerah I, yaitu Provinsi. Juga merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri.

Kepolisian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.).

Secara struktur, Kepolisian Daerah terdiri dari Kepolisian Resor (Polres), yang membawahi Kepolisian Sektor (Polsek), juga membawahi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Polda juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan dan pengembangan untuk tingkat Bintara yang operasionalnya dilaksanakan oleh Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN).

Sedangkan untuk tingkat Bintara Polwan juga dilaksanakan oleh Sekolah Polisi Wanita Lemdiklat Polri (Sepolwan Lemdiklatpol).

Berdasarkan informasi itu, kewenangan Kapolda yang demikian luas dan kompleks untuk sebuah provinsi, tindakan Irjen Teddy Minahasa semacam ini bisa diibaratkan guru kencing berdiri murid kencing berlari.

Dalam kasus jual 5 kg barang bukti sabu hasil tangkapan Kapolres Bukit Tinggi Ir Teddy mengarah sebagai pengendali-pengedar sabu-sabu yang melibatkan anggota Polri berpangkat AKBP. Ia adalah AKBP Doddy Prawira Negara, Kapolres Bukit Tinggi.

Berdasarkan keterangan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, terkesan ada tali temali antara Irjen Teddy dan AKBP Doddy. Disana ada bahasa sandi yang hanya mereka berdua yang paham. Tapi penyidik telah menemukan dua alat bukti usai dilakukan gelar perkara. Ada petunjuk, keterangan saksi, bukti sambo dan uang yang diduga hasil transaksi barang bukti sabu.

Menurut juru bicara Polda Metro Jaya setelah penangkapan AKBP Doddy Prawira Negara, terungkap bahwa narkoba ini berasal dari Irjen Teddy Minahasa, yang merupakan Kapolda Sumbar.

Baca Juga: Rumah Biliar Berkedok Latihan Olahraga, Diduga Permainan Pejabat

Dengan fakta yang ditemukan penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Irjen Teddy bisa dimasukan perwira tinggi Polri yang ikut merusak mentalitas anak buahnya. Dan ini tidak hanya yang berpangkat AKBP, tapi juga seorang Kompol , Aiptu dan Aipda. Hukuman apa yang layak diberikan kepada perwira tinggi seperti Irjen Teddy Minahasa?

Hal pasti bisa dilakukan pemecatan dan pidana maksimal sebagai pelaku penggelapan barang bukti sitaan kepolisian sekaligus pengedar narkotika yang diedarkan di dunia malam.

Saya menilai kasus ditangkapnya Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus narkoba, benar-benar sangat mengerikan.

Mengerikan, karena Irjen Teddy Minahasa, pejabat kepolisian secara hukum dan sosial adalah tumpuan masyarakat dalam memberantas kejahatan yang menjadi musuh masyarakat yaitu narkoba.

Tapi ini malah sebaliknya. Irjen Teddy, terbukti menjadi bagian oknum yang terlibat di dalamnya peredaran narkoba.

Akal sehat saya mengatakan Irjen Teddy adalah oknum pejabat negara penegak hukum yang justru menjadi perusak negara dan penumpul hukum.

Bayangan saya, bila kejahatan Irjen Teddy Minahasa tidak dibongkar sampai ke akar-akarnya, nasib hukum negara kita diambang kehancuran. Teddy bisa dianggap sosok polisi ideal.

Saya tertegun membaca nasihat viral yang pernah disampaikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dalam nasihat viralnya itu, Irjen Teddy mengucapkan bahwa ‘Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya’.

Video lengkap pernyataan Irjen Teddy Minahasa berupa pidato kepada anggota Polri di jajaran Polda Sumatera Barat.

Baca Juga: Hak Angket, Adu Okol

Dalam video itu, Irjen Teddy memberikan pesan soal keuangan polisi di depan bawahannya viral di media sosial.

Dalam video itu, Irjen Teddy Minahasa berbicara tegas di depan bawahannya saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy mengatakan kepada seluruh bawahannya, “Jika ingin kaya jangan menjadi polisi. Sebagai pimpinan, saya berpesan. Sekaligus meneruskan pesan bapak Kapolri. Berhati-hatilah saudara, jangan gegabah, jangan pamrih. Kalau ingin kaya jangan jadi polisi. Polisi itu pengabdian, rezeki mengikuti. Apalagi di Sumatera Barat ini saya tekankan, jangan cari duit di sini.

Kerjalah dengan baik, rejeki mengikuti. Saya memerintahkan para anggota untuk bekerja lebih halal. Saya perintahkan. Jangan ada lagi saudara-saudara yang menjadi backing.Atau tokoh-tokoh yang berada di balik peristiwa-peristiwa. Masih banyak lahan-lahan lain, yang lebih halal, yang lebih baik, yang lebih mulia," itu ucapan saat Teddy masih berkuasa di Polda Sumbar.

Tapi kenyataannya, Polda Metro Jaya menemukan pengakuan dari AKBP Doddy dan bede Linda, Irjen Teddy Minahasa, mendapat jatah Rp 300 juta, untuk 1 kg sabu yang dikendalikan.

Dan ini dilakukan saat ia belum melepas jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Secara akal sehat nasihat Irjen Teddy dalam video ini tak sesuai dengan perbuatannya. Dalam bahasa akhlaknya, tak satupun kata yang diucapkan sama dengan perbuatannya. Ini kriteria menilai seseorang itu munafik atau bukan.

Saya membaca jumpa pers dari Polda Metro Jaya, peredaran sabu oleh komplotan Irjen Teddy bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia. Mengingat informasi yang saya terima, pemakai sabu umumnya anak muda.

Karena itu, saya patut memberi apresiasi dan dukungan kepada Kapolri dan seluruh jajarannya, yang masih tegak lurus melaksanakan bayangkara negara, pelindung dan pengayom masyarakat. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU