"Irjen Teddy, Layak Dituntut Mati!"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mar 2023 21:04 WIB

"Irjen Teddy, Layak Dituntut Mati!"

i

Istri dan ibu AKBP Dody Prawiranegara, terlihat menangis usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk Dody, yakni tuntutan 20 tahun penjara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun, Istri dan Ibunya Menangis. Ayahnya Sakit Jantung

 

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dituntut hukuman 20 Tahun Penjara. Ramai dibicarakan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perwira dan Bintara saling tebak tuntutan yang adil bagi Irjen Teddy, yang memerintahkan jual sabu barang bukti seberat 5 Kg kepada AKBP Dody Prawiranegara. Ada yang memperkirakan dituntut seumur hidup. Dan ada yang memprediksi tuntutan hukuman mati. Ini karena Teddy, adalah Jenderal polisi.

Tuntutan dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bukittinggi, Senin (27/3/2023) disaksikan istri dan ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Teddy Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengaku kecewa dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap kliennya di kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Adriel menegaskan Teddy Minahasa layak dituntut hukuman mati.

Ia mengatakan kasus narkoba ini berawal dari perintah Irjen Teddy Minahasa. Dia berharap Teddy dituntut hukuman mati.

"Kami tidak mau mendahului (jaksa), tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati," pinta Adriel.

 

Doddy Ngaku Diperintah Teddy

Dalam sidang lanjutan hari Rabu (15/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) lalu, terdakwa AKBP Dody, sambil mencucurkan air mata, kisah dirinya diperintah Irjen Teddy, sebagai atasannya di Polda Sumbar.

Dody menyampaikan betapa hancur hidupnya karena adanya masalah ini. Dengan berusaha terus mengucapkan kata per kata, Dody mengaku siap mempertanggungjawabkan semuanya.

“2001 prestasi dihancurkan sama bintang dua. Dimana saya ga pernah mengecewakan dia. Kok bisa dia tega menghancurkan saya? Saya ga ada salah sama Teddy dan istrinya,” tutur AKBP Dody.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ini juga menceritakan soal surat kecil dari mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa setelah dia ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

 

Isi Surat Perintah Teddy

Surat itu berisi perintah Teddy. Isi surat itu disampaikan Dody saat menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Saat itu, duduk sebagai terdakwa ialah Dody dan Linda. Sementara Irjen Teddy dihadirkan sebagai saksi.

Dody menyampaikan surat itu berisi perintah agar dia bergabung dengan Teddy. Dody mengatakan surat itu diberikan Teddy lewat perantara istrinya.

"Sampai dengan saya ditangkap di Polda Metro Jaya, saudara saksi ini masih bisa memerintahkan dan mengarahkan saya untuk bergabung dengan dia dengan memberikan ini (surat) ada dari saudara saksi yang diberikan pada istri saya melalui Ipda Aryo," ujar Dody.

Berikut ini isi suratnya: Untuk Dody atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi, contreng dua, bb (barang bukti) yang ditemukan di rumah Dody, strip satu, jawab tidak tahu/kayu gaharu milik Arif, strip kedua, Arif mantan pengedar, contreng yang ketiga, Dody harus menyatu dengan saya, berikutnya, tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif, berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya, skenario penangkapan Anita tapi Arief yang melanggar rencana dan barang punya Arief, berikutnya, tidak ada penyisihan BB, yang terakhir, barang dari Arief (tidak ada saksi tutup kurung).

 

Perintah tak Diikuti

Dody mengaku dia tidak mengikuti perintah itu. Dia mengaku tidak ingin mengaburkan tindak pidana yang menjeratnya. "Ini saya tolak pada saat itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," ungkap Dody.

Irjen Teddy, didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang,  Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

 

Perintah Teddy Tukar Sabu

Irjen Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

AKBP Dody hadir secara langsung dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Sidang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim. Saat mendengar tuntutan, Istri Dody Rakhma Darma Putri dan Ibunda Dody Endang Sriwahyuningsih, ikut hadir di ruang sidang.

Menurut kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, ayah Dody, tak hadir, karena sakit jantung.

Selain Dody, terdakwa lain sidang pembacaan tuntutan adalah Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Kamis (30/3) mendatang. n erc/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU