Home / Peristiwa : Catatan Hukum Wartawan Surabaya Pagi

Irjen Teddy, Pernah Diintimidasi Jenderal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Okt 2022 20:55 WIB

Irjen Teddy, Pernah Diintimidasi Jenderal

i

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Catatan Hukum Raditya M. Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi


SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, kini telah ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo menjadi Kapolda Jawa Timur. Menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.

Baca Juga: Peran Shin Tae Yong Bangun Team Work

Penunjukan ini tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022, tanggal 10 Oktober 2022.

Teddy, pria kelahiran Minahasa ini lulus dari Akademi Kepolisian pada 1993. Mantan ajudan Jusuf Kalla ini berpengalaman di bidang lalu lintas. Karir di kepolisian, Teddy pernah menjabat Kapolres Malang Kota pada 2011-2013. Baru ditunjuk sebagai Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013).

Catatan jurnalistik saya menulis, saat masih menjabat Kapolresta Malang dengan pangkat AKBP, Teddy Minahasa pernah curhat ke wartawan, bila ia dintimidasi oleh pihak eksternal. Selain lima jenderal TNI dan Polri. Intimidasi ini terkait dugaan pencurian yang melibatkan suami istri yang berprofesi sebagai dokter dan pengacara.

"Penyidik kami yang menangani kasus ini diintimidasi oleh pihak-pihak dari eksternal, bahkan saya sendiri juga diintimidasi. Namun, saya tetap akan tegakkan hukum ini, meski risikonya besar, yakni dicopot dari jabatan," kata Teddy Minahasa pada wartawan di Malang, saat tahun 2012 lalu.

Intimidasi yang diterima oleh Teddy saat masih Kapolresta Malang, juga datang dari politisi. Ia mengakui, dirinya tidak hanya diintimidasi, tapi juga "ditendang" dari kiri kanan dan dari atas bawah.

Hanya saja, sampai ia pindah menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri tahun 2013, Teddy masih enggan membeberkan pihak-pihak yang melakukan intimidasi tersebut. "Nantilah kalau sudah waktunya pasti saya beberkan semuanya pada kalian," tegasnya.

Teddy menjelaskan, kasus yang melibatkan banyak pihak, baik di Jakarta, Surabaya dan Malang itu bermula dari laporan dr FM Valentina yang melaporkan suaminya dr Hardi Soetanto atas dugaan pencurian yang dilakukan Hardi pada Februari 2011.

Dalam kasus ini, pelapor komplain karena kasus tersebut sudah P21 (berkas lengkap), namun tidak juga dilakukan pelimpahan pada tahap dua. Karena adanya komplain tersebut, maka penyidik kasus tersebut langsung melakukan penahanan terhadap Hardi atas kasus berbeda, yakni dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan.

Menurut Teddy saat itu, proses penyidikan dan penahanan dr Hardi sudah sesuai prosedur dan dipertimbangkan secara matang. Penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan jika tersangka kabur, mengulangi lagi perbuatannya atau merusak barang bukti.

Menyinggung keinginan pengacara agar ada penangguhan penahanan bagi tersangka karena kondisinya masih sakit, Teddy secara tegas mengatakan, kondisi tersangka dinyatakan sehat oleh dokter di RSSA, sehingga tidak ada alasan untuk ditangguhkan.

Kisah ini ramai di masyarakat Malang. Juga jadi pembicaraan diantara anggota reserse Polda Jatim saat itu.

 

***

 

Apalagi, tahun 2014 Teddy, bertugas sebagai ajudan wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat itu, Teddy sudah berpangkat komisaris besar (kombes) dan dipilih langsung oleh JK.

Penunjukan Teddy sebagai ajudan Kalla ini berbarengan dengan Listyo Sigit Prabowo yang saat itu dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo. Posisi Teddy ini, makin diperhitungkan beberapa perwira di Polda Jatim. Khususnya dari reserse.

Maklum, kasus dr. Hardi vs mantan istrinya tidak hanya jadi perbincangan warga Malang. Tapi buah bibir warga etnis Tionghoa Surabaya.

Baca Juga: Hakim MK Berpikir Sempit atau Serap Rasa Keadilan

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa Putra masih menjabat Kapolda Sumatera Barat. Serah terima dengan Irjen Niko, sampai Selasa (11/10/2022) belum ada agendanya.

Praktis, Teddy akan meninggalkan posisi Kapolda Sumatera Barat yang telah diembannya sejak 2021.

Tercatat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjadi polisi paling tajir diantara seluruh anggota Polri, dengan harta kekayaan senilai Rp29,97 miliar. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kalah.

Jenderal polisi lain yang kaya adalah Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Harta mantan Kasatlantas dan Kapolrestabes Surabaya ini tercatat Rp27 miliar.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Teddy tercatat hanya satu kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yakni pada 26 Maret 2022 saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara, 23 November

Irjen Teddy saat menjabat Kapolda Sumbar sukses melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang sempat stagnan di bawah target hingga sukses melampaui target yang telah ditentukan.

Saat mengejar target program vaksinasi Covid-19, Irjen Teddy Minahasa Putra melakukan berbagai cara dan upaya untuk mengejar ketertinggalan.

Antara lain mengerahkan seluruh jajaran hingga ke tingkat Polsek untuk ‘jemput bola’ mengajak warga untuk melaksanakan vaksin. Agar masyarakat tertarik dan anggotanya bersemangat.

Untuk ini, Teddy memberikan sejumlah reward bagi polisi dan masyarakat yang sukses melakukan program tersebut.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Namun, tak jarang, di masa kepemimpinannya, berbagai punishment diberikan kepada anggotanya yang dinilai tak bisa mengejar target vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan.

Dari sisi penegakan hukum, alumnus Akpol 1993 ini juga dinilai berhasil menekan angka kriminalitas hingga penindakan terhadap oknum anggotanya yang diduga membekingi tempat esek-esek.

Pada saat Ramadan lalu, Irjen Teddy Minahasa Putra mengancam anggota yang membekingi kegiatan yang masuk ke dalam penyakit masyarakat (pekat).

Langkah tersebut diambil Kapolda Sumbar untuk menjamin kekhusukan umat muslim selama melaksanakan ibadah puasa di bulan suci.

Ia juga menindak praktik prostitusi yang berkedok salon dan sebagainya, serta hotel dengan tipe 3C, yakni Check in, ‘Crut-crut’, dan Check out. Selain tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal.

Juga perdagangan rokok ilegal (tanpa cukai), panti pijat, gepeng, peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal dan lainnya.

Tekad kembali ke Marwah orang Padang, Irjen Teddy Minahasa Putra meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji ulang izin edar minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual miras di Mapolda Sumbar, awal 2022. “Banyak peristiwa terjadi yang berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk miras,” kata Kapolda via Kabid Humas, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Ini karena polisi era Kapolda Irjen Teddy, ingin mengembalikan marwah orang Minang Sumbar yang menganut asas Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU