Istri Boss Djarum Kalah Melawan Rakyat Jelata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Feb 2022 16:56 WIB

Istri Boss Djarum Kalah Melawan Rakyat Jelata

i

Sidang sengketa tanah istri bos Djarum yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gugatan Mulya Hadi terhadap Widowati Hartono istri bos Djarum terkait sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 akhirnya dikabulkan. 

Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan Mulya Hadi sebagai pemilik tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Selain itu, surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara Register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi dan daftar mutasi sementara obyek serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016. Surat yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 dianggap benar dan sah. Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim Sudar saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (31/1/2022).

Sementara itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati dianggap terbit secara melawan hukum. SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. SHGB itu juga dinyatakan batal demi hukum. "Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar," tuturnya. 

Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong. Papar Hakim.

"Tidak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya Hadi senilai Rp 1 miliar.

 Menanggapi putusan itu, Adhidarma Wicaksono langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, pihaknya punya alas hak berupa sertifikat, tetapi justru dikalahkan dengan surat kelurahan.

"Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sehingga sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya hari ini kami kecewa.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Ini ada main, ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini, saya pasti akan lakukan upaya banding. Ucap Adhidarma saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Disinggung mengenai pernyataan ada mafia tanah oleh Penasihat hukum widowati, Johanes Dipa, tidak mau ambil pusing, kalau menuduh klien saya mafia tanah itu ungkapan orang yang panik, justru sanalah yang memungkinkan terlibat mafia tanah, karena sana orang kaya raya (Konglomerat) sedangkan klien saya rakyat kecil. Tegas Johanes

Di sisi lain, pengacara Mulya Hadi itu, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya bagi majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini. "Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan," ujar Johanes. 

Mulya Hadi dan Widowati sebelumnya saling mengklaim tanah tersebut.

Pada saat itu Mulya Hadi sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Mulya Hadi lantas menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati. SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan objek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar. 

Saya mengapresiasi dan bersyukur sedalam-dalamnya atas putusan dalam perkara Klien saya hari ini. Kata Johanes

Seperti yang pernah saya sampaikan perkara ini, lanjut Johanes, ibarat David and Goliath, rakyat kecil melawan konglomerat. Putusan ini membuktikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dibawah kepemimpinan Pak Joni telah sungguh-sungguh menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat, buktinya klien saya yang notabene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat. 

Dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya komitmen pemerintahan presiden Joko Widodo dalam pemberantasan Mafia Tanah, terbukti surat dan pengaduan kami ditindaklanjuti melalui Mensesneg kepada Karowasidik.

Saya berharap institusi kepolisian dapat profesional sebagaimana motto Kapolri yaitu "presisi". Ucap Johanes. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU