Istri Ferdy, Bingungkan Komnas HAM dan LPSK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Agu 2022 21:09 WIB

Istri Ferdy, Bingungkan Komnas HAM dan LPSK

Putri Candrawathi, Seret Tiga Advokat Debat Publik Urusan Pelecehan Seksual 

 

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai Minggu (9/8/2022) malam, baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Komnas HAM, belum bisa memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Dua lembaga negara ini sampai  bingung melayani permintaan kuasa hukumnya yang tawar-menawar, istri Ferdy diperiksa di kantor LPSK -Komnas HAM atau rumah Putri. Namun, Minggu sore, istri Ferdy Sambo justru terlihat tampil di publik saat hendak menjenguk suaminya yang ditahan di Mako Brimob.

Atas dasar itulah, LPSK mulai mengancam kuasa hukum Putri, agar mempercayakan proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK terhadap istri mantan pejabat di Mabes Polri. Apalagi Komnas HAM tak menemukan saksi yang tahu ada peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami ibu empat anak ini.

Kini, Komnas HAM malah mengusulkan agar kepolisian mendatangkan tim psikolog independen untuk memeriksa keadaan istri Irjen Ferdy Sambo, pasca peristiwa 8 Juli 2022.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan keterangan isteri Irjen Ferdy Sambo dibutuhkan pihaknya untuk mendapatkan pentunjuk dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Termasuk juga keterangan mengenai dugaan pelecehan seksual yang berujung baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.

"Sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikolog independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami post traumatic stress disorder. Apa benar dia alami itu karena ini sudah tiga minggu," ungkap Ahmad Taufan saat diskusi daring, Sabtu malam.

Menurut Ahmad Taufan, Komnas HAM pastinya menghormati hasil dari pemeriksaan tim psikologi independen.

Namun jika hasil dari tim independen menyatakan korban sudah bisa untuk dimintai keterangan maka pihaknya akan mengundang istri Irjen Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan di kantor LPSK.

 

Komnas HAM Masih Ragukan

Hingga saat ini Komnas HAM masih tetap menempatkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai korban pelecehan seksual, meski hal tersebut belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang dimiliki.

"Seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," kata Damanik.

Di sisi lain Ahmad Taufan Damanik tetap masih meragukan keterangan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam proses pemeriksaan Komnas HAM, baik dari rekaman CCTV yang didapat maupun keterangan para saksi, tidak ada hal yang bisa meyakini Komnas HAM, telah terjadi dugaan pelecehan seksual.

Menurut Taufan dalam rekaman CCTV yang sudah diperiksa pun hanya melihat Irjen Ferdy Sambo kembali ke rumah. Kembalinya Irjen Sambo, lantaran mendapat telepon dari sang istri.

 

Wajah Putri Seperti Nangis

Kemudian dari rekaman CCTV juga tampak Putri istri Irjen Sambo keluar dengan wajah seperti menangis. Begitu juga dari ajudan Irjen Sambo yang dimintai keterangan. Mereka hanya mendengar teriak dan setelah itu terjadi baku tembak.

Bahkan salah satu ajudan Irjen Sambo tidak melihat langsung baku tembak, dan mengetahui siapa lawan dari Brigadir J lantaran bersembunyi.

Setelah suara tembakan berhenti ajudan tersebut keluar dari persembunyiannya dan melihat Brigadir J terbaring dan Bharada E turun dari tangga.

"Soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual. Semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak. Makanya saya bilang jangan disebarkan apa pun dulu, judgement-nya, kalau menduga oke," ujar Ahmad.

 

Permohonan Berpotensi Ditolak

Bahkan, LPSK juga mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, 29 Juli 2022 lalu.

Hasto menegaskan saat ini ada pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, yakni Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Keduanya, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

 

Istri Ferdy, Seret 3 Advokat

Di studio Metro TV, Hotman Paris sempat memberikan pernyataan soal kasus kematian Brigadir J. Ia menyoroti tentang laporan kekerasan seksual Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo. Pengacara kondang itu ikut memberikan pernyataan yang membuat geger publik.

Hotman Paris menyoroti laporan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Pada acara Hotroom Kamis (4/8/2022), Hotman Paris tak kuasa menahan pernyataan melihat debat dua kuasa hukum dari Brigadir J Jhonson Panjaitan dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Patra M Zen. Hotman Paris tak ragu melayangkan pertanyaan tajam kepada Johnson Panjaitan dan Patra M Zen.

Advokat Patra M Zen menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya, Putri Candrawathi, dari sisi korban. "Kalau seorang istri jenderal saja melapor menjadi korban kekerasan seksual, ditangani prosesnya dengan tidak serius, coba bayangkan, kalau istri petani, istri orang miskin ? makanya kami minta, diproses secara baik," ujar Patra M Zen dilansir dari tayangan Metro TV News, Jumat (5/8/2022)

Hotman Paris, lalu mengurai pertanyaan yakni terkait sosok Brigadir J yang telah meninggal dunia tapi tetap dilaporkan ke polisi. "Pertanyaannya mengenai kekerasan seksual, kan yang diduga melakukan sudah almarhum. Kan sudah meninggal, berarti kasus selesai, case closed," tanya Hotman Paris.

"Kalau itu gampang dijawab oleh KUHP. Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa. Penyidikan itu siapa pelakunya. Ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia, kita pakai pasal 77 KUHP, penuntutannya hapus," jawab Patra M Zen.

Tak berhenti sampai di situ, Hotman Paris pun mengurai keheranannya atas sosok Putri Candrawathi.

Terlebih Hotman Paris mengetahui bahwa hingga kini istri Ferdy Sambo itu masih enggan memberikan keterangan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Pertanyaan saya, waktu melapor pelecehan seksual ibu PC bisa. Tapi untuk diperiksa dalam kasus penembakan kenapa sampai hari ini belum diminta keterangan ?" tanya Hotman Paris.

Menjawab pertanyaan Hotman Paris, Patra M Zen mengurai fakta kejadian. Namun seolah belum puas, Hotman Paris kembali melayangkan pertanyaan. "Pada saat pelaporan, maka klien kami itu tentu diverifikasi, apakah benar melapor. Apakah itu dialami (dugaan pelecehan seksual)," kata Patra M Zen.

"Berarti ( Putri Candrawathi) tidak trauma ?" tanya Hotman Paris.

"Bukan, itu hanya verifikasi, (penyidik) bertanya," ujar Patra M Zen.

"Dengan menjawab normal, berarti ( Putri Candrawathi) tidak trauma. Kenapa untuk kasus penembakan (belum mau memberikan keterangan) ?" tanya Hotman Paris lagi.

"Pasal 113, jika ada alat yang sah, maka siapapun dia bisa didatangi," ujar Patra M Zen.

"Maksudnya penyidik mendatangi (Putri Candrawathi) ?" tanya Hotman Paris.

"Boleh. Dan itu enggak perlu dikasih tahu sama Johnson, apakah sudah diperiksa," ungkap Patra M Zen.

Namanya disebut-sebut, membuat pengacara Brigadir J angkat bicara. Menurut Johnson Panjaitan, Patra M Zen seharusnya tidak berbicara dari segi kepentingan saja. Sebab menurut Johnson Panjaitan, semua orang sama di mata hukum.

Karenanya, Johnson meminta agar Putri Candrawathi mengikuti prosedur hukum yang sesuai yakni dengan mau memberikan keterangan di depan polisi soal kasus penembakan Brigadir J. Karena kasus kematian Brigadir J telah berjalan selama hampir satu bulan. Pernyataannya yang dijawab Johnson Panjaitan, membuat Patra M Zen tak terima. Akhirnya terjadi debat sengit diikuti sama-sama saling berteriak antara Johnson Panjaitan dengan Patra M Zen.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

"Semua bahasannya (minta untuk) transparan. Ini keadilan publik," sindir Johnson Panjaitan.

"Ini penyidikan. Enggak ada kewajiban penyidik melaporkan (telah memeriksa korban). Enggak ada," pungkas Patra M Zen.

"You jangan cuma bicara kepentingan. Rakyat menuntut. Anda bilang tadi 'ini istri jenderal', diperlakukan kayak begini, tempuh prosedur hukum bos," pinta Johnson dengan nada tinggi.

"Kemarin kita datang kok," timpal Patra M Zen.

Segera menengani perdebatan sengit itu, Hotman Paris kembali mencecar kuasa hukum Putri Candrawathi dengan pertanyaan menohok. Hotman Paris tampaknya ingin tahu kapan istri Ferdy Sambo siap memberikan kesaksian di depan polisi terkait kematian Brigadir J.

"Kapan kira-kira ibu PC siap untuk diminta keterangan ?" tanya Hotman Paris.

"Saya berulang-ulang, itu sudah ditangani oleh psikologi klinis," jawab Patra M Zen.

"Kapan kira-kira ?" tanya Hotman Paris.

"Ya enggak tahu, tanya ibu Ratih lah (pendamping Putri Candrawathi)," imbuh Patra M Zen.

"Hasil psikologi bilang apa ?" tanya Hotman Paris lagi.

"(Putri Candrawathi) perlu pendampingan dan konseling. Jika korban dianalisa memang perlu pendampingan, maka keterangan (ke kantor polisi) bisa menyusul," ujar Patra M Zen.

"Artinya Anda mengatakan, pada waktunya ( Putri Candrawathi) akan bersedia diperiksa," simpulkan Hotman Paris.

"Pada waktunya, pasti !" jawab Patra M Zen.

 

Keinginan Istri Sambo

Kemarin, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati, Patra M Zen, mengungkap alasan sang klien tak muncul di publik. Diinformasikan hal itu sesuai keinginan dari istri Sambo. Menurutnya, keberadaan psikolog klinis sangat penting dalam konseling dan pendampingan. Hasil psikolognya menyebut, Putri lebih memilih tak keluar rumah. Pihak keluarga pun meminta Putri untuk tak keluar dan muncul di publik. Psikologis yang masih terganggu lagi-lagi menjadi alasan istri Ferdy Sambo tak hadir memberikan kesaksian dan muncul di publik. n ids/tbn/erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU