Istri Kades Jombang, Bikin Investasi Bodong Puluhan Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Okt 2022 21:03 WIB

Istri Kades Jombang, Bikin Investasi Bodong Puluhan Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Ainin Inayah (46), istri kades atau kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan bermodus investasi bodong pakan ternak dengan keuntungan lebih dari Rp 30 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, jumlah korban investasi bodong yang dilakukan pelaku cukup banyak, namun yang bersedia melapor ke polisi saat ini baru satu orang. "Korban yang saat ini melapor rugi kurang lebih Rp3,9 miliar," kata Giadi di Mapolres Jombang, Rabu (12/10/2022).  

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Menurut dia, tersangka menggaet para korbannya dengan cara mengiming-imingi keuntungan besar untuk investasi usaha penjualan pakan ternak. Tak beberapa lama, sejumlah warga mengaku korban investasi bodong Ainin Aniyah turut melaporkan hal serupa.

"Kira-kira hampir 10 ya yang menghubungi via telepon. Kemudian hari ini ada dua sampai tiga orang yang akan ke sini," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (12/10/2022).

Giadi menjelaskan bahwa dari beberapa korban itu, kerugian yang diderita beragam. "Rata-rata kerugian di atas Rp1 miliar. Hanya satu orang yang kerugiannya sekitar Rp700 juta rupiah. Tapi memang kerugian berkisar mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ke atas," bebernya.

 

Iming-iming Keuntungan Cepat

"Yang membikin menarik korban ini perputaran uangnya cepat. Menurut pengakuan tersangka ini uangnya harian sampai mingguan, sehingga hal itu yang membikin menarik," katanya.

Giadi menjelaskan, korban yang dari luar kota Jombang bisa tertarik karena mereka merupakan teman dekat dari tersangka. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menghubunginya melalui telepon seluler.

 

Hanya Via Telepon

"Rata-rata via telepon saja, dan rata-rata memang sudah kenal dengan tersangka. Mulai teman sekolah, teman arisan dan sebagainya. Prosesnya memang via telepon, setelah sepakat kemudian perjanjian dikirim melalui via pos," pungkasnya.

Bahkan untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga menunjukkan surat order kepada salah satu pabrik pakan ternak di Jombang. Akibatnya, para korban tertarik dan bersedia menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah bervariasi.

"Kami tetapkan satu tersangka, yang bersangkutan mempunyai modus operandi melakukan investasi bodong bisnis pakan ternak, kemudian memperlihatkan order-order kepada salah satu pabrik pakan ternak padahal hal itu fiktif," ucap Giadi.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

 

Pabrik Fiktif

Salah satu korban, Merry Rosnawati (54), telah menginvestasikan uang sebanyak Rp23 milliar kepada tersangka pada 2018. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan setelah dicek ke pabrik sesuai sesuai surat order yang dimaksud, pemesanan yang dilakukan tersangka ternyata fiktif.

Atas kasus ini, korban laangsung berusaha meminta uangnya agar dikembalikan, namun tersangka selalu berbelit-belit dan hanya mengembalikan Rp19 miliar. Terungkap, uang tersebut diduga berasal dari hasil penipuan terhadap korban lain.

"Kemudian telah mengembalikan Rp19 miliar yang notebene hal tersebut hanya pemutaran uang para korban lainnya," kata Giadi.

Sementara itu, Listiawati (47) warga Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menderita kerugian hingga Rp3,1 miliar. Korban akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Jombang, pada Rabu (12/10/2022) pagi. Saat ditemui di kantor Satreskrim Polres Jombang, Lis mengaku menjadi korban tersangka dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar.

"Ibu AI ini adalah penipu kerja sama di bidang pakan. Kerugian totalnya sekian miliar lah. Kalau dilihat dari yang terakhir itu sekitar Rp3,1 miliar," kata Lis, pada sejumlah jurnalis di Polres Jombang.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

 

Sejak Tahun 2018

Ia mengaku kenal dengan tersangka sejak lama. Pada tahun 2018 korban ditawari kerja sama investasi pakan ternak. Namun korban enggan menindaklanjuti tawaran tersangka. Baru sekitar tahun 2019, korban kembali ditawarkan investasi di bidang pakan ternak dengan dijanjikan keuntungan yang menggiurkan.  "Sejak 2019 sampai 2021. Keuntungan dijanjikan 7 persen. Yang 5 persen kita, dan 2 persen ke dia," ujarnya.

Korban baru merasa ditipu pada tahun 2020, karena pada saat itu korban ingin menghentikan investasi pakan ternak terhadap perusahaan pakan ternak PT Gold Coin Surabaya. Namun tersangka selalu memberikan alasan yang berbelit-belit.

"Setiap saya minta putus kontrak, tidak pernah bisa diputus kontrak itu. Saya bilang kalau tidak mau melanjutkan tapi dia tidak berusaha mengiyakan. Dan diulur-ulur dengan banyak alasan," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. jom/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU