Istri Kerja di Kalimantan, Anak Tiri Diperkosa Ayah Tiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Nov 2020 22:10 WIB

Istri Kerja di Kalimantan, Anak Tiri Diperkosa Ayah Tiri

i

MR (42) saat ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Miris menimpa YA (15). Gadis di banyuwangi yang masih dibawah umur itu jadi pelampiasan nafsu bejat MR (42) yang merupakan ayah tirinya.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Atas perbuatannya, warga dusun Tamansari, Desa Gumur kecamatan Licin Banyuwangi itu diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/11) kemarin.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Licin Iptu Dalyono mengatakan, aksi bejat ini terbongkar saat pelaku mengajak korban berhubungan badan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dari pesan WA yang dikirimkan pelaku kepada korban diketahui pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

"Pesan ini diketahui keluarga korban dan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (4/11/2020).

Pengaduan korban kemudian ditindaklanjuti tiga pilar Desa yakni Kepala Desa Gumuk berserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Malam itu juga pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Licin untuk mencegah terjadinya amuk massa. Sebab, pada saat petugas datang ke rumah pelaku sudah banyak warga yang berdatangan di tempat itu.

"Kita amankan kemudian kita periksa pelaku. Sementara korban kita visum," tambahnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut, karena sudah tak tahan dan merasa tertekan.

"Korban ini dipaksa oleh pelaku MR untuk melakukan persetubuhan pada awal bulan September saat rumah neneknya sepi. Korban sempat menolak, namun apa daya kalah tenaga, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut," ujarnya.

Karena merasa aman, tersangka kembali mengajak korban pada tanggal 29 Oktober dan 1 November 2020 untuk melakukan persetubuhan. Namun, kali ini korban berhasil menolaknya dengan meronta-ronta dan lari menjauhi tersangka.

"Diduga pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban bekerja di Kalimantan sejak Agustus kemarin," jelasnya.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan seprei untuk dijadikan alat bukti.

"Kami juga amankan handphone milik korban yang di dalamnya ada bukti percakapan kalau pelaku sering merayu korban," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU