Istri Penjual Nasi Goreng Terharu Terima JKM BPJamsostek dari Wali Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 11:56 WIB

Istri Penjual Nasi Goreng Terharu Terima JKM BPJamsostek dari Wali Kota Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Eni Nuryati (51), istri penjual nasi goreng di Jalan Empunala Kota Mojokerto tak kuasa menahan haru saat menerima santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pasalnya, santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat momen Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-104 di Halaman Pemkot Mojokerto, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Eni merupakan ahli waris dari Abdul Malik (54), penjual nasi goreng, penerima santunan dari jalur Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Selain dirinya, masih ada 4 orang keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga menerima santunan serupa dari Wali Kota Ning Ita.

"Tidak menyangka bisa berdiri dihadapan Ibu Wali kota dan menerima santunan dari tangan beliaunya langsung saat perayaan HUT Kota Mojokerto," ujar Eni.

Ia mengatakan suaminya ikut kepesertaan BPJAMSOSTEK baru sekitar setahun lalu. Sebelum akhirnya penyakit jantung merenggut nyawa bapak dari anak-anaknya pada tanggal 6 Mei kemarin.

"Gak sakit dan gak ada keluhan apa-apa, tiba-tiba suami saya meninggal dunia, katanya serangan jantung," ujarnya.

Eni mengaku, ia dan suaminya tertarik ikut kepesertaan BPJamsostek lantaran iurannya tergolong ringan tapi manfaat yang didapatkan luar biasa.

"Saat itu ada petugas yang datang menawarkan ke tempat jualan kami, karena iurannya sangat murah akhirnya saya dan suami ikut gabung," cetusnya.

Masih kata Eni, ia mengapresiasi santunan jaminan kematian yang diberikan hari ini dan akan digunakan untuk biaya berkala.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Dengan santunan ini saya mengucapkan terima kasih, dana santunan ini bisa digunakan untuk biaya selamatan dan lainnya. Kami tidak menyangka, ternyata program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat yang berarti bagi masyarakat kecil seperti saya," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengucapkan terima kasih atas santunan kematian yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada warganya.

Dirinya mendorong seluruh jajarannya untuk peduli terhadap jaminan sosial bagi pekerja di lingkungannya masing-masing.

Kepada anggota keluarga atau ahli waris yang telah menerima santunan klaim JKM, Ning Ita juga berpesan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya diperuntukan bagi kegiatan usaha dan peluang lainnya, yang dapat menghidupi anggota keluarganya.

"Semoga mampu membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkannya," harapnya.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal.

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.

"Meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU