Istri Sakit-Sakitan, Kakek di Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jul 2020 21:27 WIB

Istri Sakit-Sakitan, Kakek di Bojonegoro Cabuli Anak Tetangga

i

Tersangka pencabulan, Mbah paniman saat dimintai keterangan oleh Kapolres Bojonegoro saat rlilis kasus.

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Bukannya menjadi teladan bagi anak kecil, kakek di Bojonegoro justru merusak masa depan seorang siswi SMP yang masih dibawah umur. Meski usia sudah tidak muda lagi, kakek berusia 72 tahun ini tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Akibatnya, kakek yang diketahui bernama Paniman, warga Desa bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro tersebut harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis pers menjelaskan, kasus pencabulan terhadap korban tersebut terjadi pada Selasa 30 Juni 2020 lalu. Tempat kejadiannya berada di dalam rumah korban yang juga warga Kecamatan Temayang.

"Jadi, ceritanya tersangka pada saat itu sekitar pukul 08.30 WIB pulang dari sawah melewati depan rumah korban. Tersangka melihat korban sedang berbaring santai nonton TV sambil memainkan handphone," jelas kapolres, Selasa (21/7/20).

Lanjut kapolres, seketika tersangka masuk rumah dan langsung memegang pundak korban. Kakek Paniman sempat bertanya kepada korban, "Nduk, awakmu wis tau pacaran to gung" (nak, kamu sudah pernah pacaran atau belum). Seketika korban merasa ketakutan karena kakek Paniman langsung memegang leher korban.

Selanjutnya, tangan tersangka memegang kemaluan korban dan menggerak-gerakkan tangannya selama dua menit. Bukan sampai di situ saja, Mbah Paniman juga melepas celana korban. Seketika alat kelamin Mbah Paniman tegang.

Seperti kesetanan, Mbah Paniman makin menjadi, hingga menggesek-gesekan alat kelaminnya ke pantat korban, dan berakhir mengeluarkan sperma. Sudah merasa puas, Mbah Paniman selanjutnya memberikan uang kepada korban senilai Rp 22.000.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

"Nggih namung kulo oleskan saja, air saya ini sudah keluar. Soalnya saya ini tidak kumpul istri sepuluh tahun karena sakit," kata kakek PN.

Budi mengatakan pelaku akrab dengan korban karena mereka memang tetangga.

Budi menambahkan, pelaku tak tahan mencabuli korban karena ia sudah lama tak berhubungan badan. Istrinya sudah tak bisa melayaninya karena sakit-sakitan selama kurang lebih 10 tahun. Hingga akhirnya ia melampiaskan nafsunya kepada anak tetangganya yang masih dibawah umur.

“Pelaku ini sudah bertahun-tahun tidak bersenggama dengan istrinya, karena istrinya sakit. Akhirnya korban jadi pelampiasan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak 2 Gudang Bulog

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku pulang meninggalkan korban. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang mengalaminya itu kepada orang tuanya.

“Jadi terungkapnya saat korban cerita ke orang tuanya, lalu melaporkan ke polisi dan berujung penangkapan. Kejadiannya akhir Juni lalu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Mbah Paniman harus menikmati masa akhir hidupnya di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU