Istri Sambo, Siap Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 20:34 WIB

Istri Sambo, Siap Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis ini siap Ditahan Bareskrim. Ini sebagai penghormatannya pada penyidik. Kamis hari ini jadwalnya menjalani wajib lapor.

"Pada prinsipnya, saya sampaikan tak ada orang yang siap ditahan. Tak ada satu pun manusia atau orang siap ditahan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, berkas kasus Putri sudah dinyatakan lengkap.

"Tetapi saya sampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Dan nanti saat pelimpahan tahap kedua adalah keputusan subjektif jaksa penuntut umum," kata dia.

Dia mengatakan tim kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan agar Putri tak ditahan. Dia mengatakan hal serupa sudah dilakukan saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih ditangani kepolisian.

"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujar dia.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

 

Masih Dalam Perawatan

Dia mengatakan Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

"Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," ujar dia.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ada 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RE).

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka dalam kasus ini ditahan. Sementara Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU