Istri Sambo Tersangka, Soal Waktu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Agu 2022 20:57 WIB

Istri Sambo Tersangka, Soal Waktu

Kuasa Hukum Brigadir J Usulkan ke Bareskrim Tiga Pasal yaitu Laporan palsu, Rintangi Penyidikan dan Sebarkan Hoaks

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pasca dihentikannya laporan pelecehan seksual yang dibuat Putri Cendrawathi, kini ramai desakan agar istri Sambo, dijadikan tersanka beri keterangan palsu pada kepolisian.

Kini, kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin Simandjuntak malah temukan bukti Putri Candrawathi pelaku kriminil bareng suaminya. Simandjuntak mencatat minimal ada tiga kejahatan yaitu beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan istri Ferdy Sambo, itu bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurut jenderal bintang tiga itu pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus. Jadi status tersangka istri Ferdy, hanya soal waktu. "Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo," ujar Komjen Agus, Sabtu (13/8/2022).

 

Penegasan Kabareskrim Soal Putri

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kemungkinan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual oleh brigadir J kepadanya.

Namun, pihaknya menyerahkan nasib Putri kepada timsus Polri.

Agus mengungkapkan semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi. "Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

 

Swab Penis Brigadir J

Saat Autopsi Brigadir J dilakukan oleh tim kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur, pada 8 Juli 2022, tim dokter juga mengambil swab penis dan anus Brigadir J.

Hasilnya, tidak ditemukan sel sperma maupun air mani. Ini membuktikan tidak ada ejakulasi, memperlemah dugaan bahwa terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan cerita berbeda dengan modus sama. Menurut Sambo, ia membunuh Brigadir J karena emosi atas tindakan brigadir J yang melakukan pelecehan kepada istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

 

Sudah Dihentikan Penyidikannya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J. “Itu semua buntut dari tidak terbukti ada pelecehan seksual pada Putri Chandrawanthi oleh Brigadir J.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu juga sudah dihentikan penyidikannya,” tegasnya.

Bahkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terekam sedang terlibat percakapan di rumah pribadinya kurang lebih selama satu jam.

Komunikasi tersebut ternyata sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022).

 

Rekaman Percakapan Sambo-Istri

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Mengutip “Kompas TV” Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut pihaknya memiliki temuan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Peristiwa tersebut berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.

"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob. Sayang, Anam tak menjelaskan lebih detail isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Istri.

 

Pengecekan TKP Lagi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan rencana pengecekan TKP lagi di rumah dinas Ferdy Sambo di jalan Duren Tiga. Pengecekan oleh Komnas HAM, didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi. "Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," ujar Dedi dilansir Antara, Minggu (14/8/2022).

 

Kesalahan Awal Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, Polri telah melakukan kesalahan sejak awal pada kasus ini. Sebab, Polri tidak membuka hasil autopsi Brigadir J ke publik. "Kesalahan kepolisian di awal, tidak membuka fakta-fakta terkait otopsi ini dengan jelas," ujarnya.

Menurutnya, Polri hanya menyampaikan narasi-narasi tanpa menunjukkan bukti-bukti otentik yang ada terhadap kasus penembakan sesama anggota polisi yakni Brigadir J dengan Bharada RE (E). Hal ini pada akhirnya memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan publik. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU