Istri Sang Bandar Obat Aborsi Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Apr 2021 15:53 WIB

Istri Sang Bandar Obat Aborsi Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

i

Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander saat melaksanakan press release 8 Maret 2021 lalu. Dimana tersangka Dianus Phiona masih DPO. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto Tersangka bandar besar obat aborsi, Dianus Phiona menggunakan sang istri sebagai jaminan penangguhan penahanannya.

Pria berusia 55 tahun ini, akhirnya dibebaskan bersyarat lantaran memiliki riwayat penyakit diabetes militus akut dan hipertensi. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo kepada wartawan membenarkan jika tersangka sempat mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto selama beberapa hari.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

"Sebenarnya isu pembebasan itu tidak benar. Tersangka memang ditahan, cuma suatu waktu istrinya datang mengajukan penangguhan penahanan. Dan alasan yang disampaikan oleh istrinya adalah yang bersangkutan ini sudah usia tua serta punya riwayat penyakit penyerta yang beresiko tinggi terpapar Covid-19, yaitu diabetes dan darah tinggi," terangnya, Sabtu (24/4/2021) siang.

Mantan Kasatreskrim Polres Malang ini menyebut, alasan lain pemberian izin penangguhan penahanan ini juga lantaran tersangka juga kepala keluarga di rumahnya.

"Pengajuan itu kita proses sesuai mekanismenya. Kita juga meminta sejumlah dokumen sebagai penguat pemberian izin tersebut, diantaranya harus melampirkan surat keterangan dokter dan riwayat medis yang bersangkutan," tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Andaru, Polres juga memberikan syarat wajib lapor yang di mix dengan video call. Ini untuk memastikan tersangka bisa di hubungi dan sewaktu - waktu bisa didatangkan untuk kepentingan penyelidikan dan pelimpahan tahap dua.

"Sejauh ini, komunikasi masih terjalin, dia bisa hadir kesini, kadangkala kita juga pakai vidcall. Jadi sejauh ini masih kooperatif," ucapnya.

Kasat Reskrim menandaskan, berkas perkara pria asal Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini juga sudah di limpahkan ke Kejakasaan Negeri Mojokerto.

"Sudah kita limpahkan minggu lalu, ini tinggal nunggu P21. Nanti kalau sudah lengkap akan kita lakukan mekanisme tahap dua berupa penyerahan tersangka ke Kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander juga membantah terkait kabar pembebasan bandar besar pemasok serta importir obat aborsi Cytotec via online, Rabu (31/3/2021) lalu.

Baca Juga: Awali Liga 3 di Mojokerto, Wasit Kehilangan Motor di Penginapan

Ia mengatakan, tersangka ini tidak di bebaskan murni, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan lantaran pertimbangan usia dan penyakit yang di deritanya.

"Kalau di bebaskan itu tidak benar, sudah saya cek di Kasat Reskrim, itu penangguhan penahanan. Karena dia umurnya sudah tua dan punya penyakit diabetes akut. Serta observasinya sudah ada, daripada bermasalah," terangnya saat di konfirmasi media melalui ponselnya, Jumat (24/4/2021) malam.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, berkas perkara tersangka sudah ada dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

"Tinggal tunggu P21, nanti tekhnis seperti apa ke Kasatreskrim saja yah. Jadi informasi itu tidak benar (bebas tanpa syarat,red)," bantahnya. Sekedar informasi, Dianus Phiona sempat menjadi DPO Polres Mojokerto terkait kasus penjualan obat tanpa izin edar.

Ia ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi tersangka NM (25), yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. NM menggugurkan kandungannya menggunakan obat yang dibelinya via online.

Baca Juga: Kecelakaan Lalin, Tronton Sludruk Truk dan Motor di By Pass Mojokerto: 3 Orang Luka

Ia mencari kontak penjual obat aborsi di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Dari kasus ini, polisi kemudian membongkar sindikat penjualan obat aborsi ini. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu sebanyak 2.292 butir pil Cytotec disita petugas dari penangkapan di berbagai kota.

Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM. Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari hingga 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.

Dianus Phiona diduga keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Atau mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan dan atau setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP. dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU