Home / Pemerintahan : ANALISA BERITA

Isu Amandemen UUD, Syarief Hasan: Perlu Dilakukan Kajian Mendalam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Sep 2021 11:01 WIB

Isu Amandemen UUD, Syarief Hasan: Perlu Dilakukan Kajian Mendalam

i

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya menilai untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) cukup melalui UU atau cara maksimal dengan TAP MPR, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945.

Saya  menilai, untuk dilakukan amendemen diperlukan banyak pertimbangan dan hal tersebut merupakan arena politik, sehingga dikhawatirkan bisa berubah terkait isi perubahannya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Karena itu, menurut saya, lebih baik memperkuat arah pembangunan yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Tujuan kita bernegara hanya satu yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itu yang menjadi parameternya, bukan dalam bentuk monumental.

Saya pastikan, bahwa sampai saat ini MPR RI belum memutuskan apapun terkait amendemen UUD NRI Tahun 1945. Hal itu, menurut saya, menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait wacana menghadirkan PPHN melalui amendemen.

Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan.

Baca Juga: Segelintir Elite PDIP 'Ogah' Menangkan Ganjar

Menurut saya, Pimpinan MPR, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amendemen UUD NRI 1945.

Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam terkait wacana amendemen tersebut, karena dikhawatirkan akan terjadi pergeseran sistem ketatanegaraan.

Kami tidak terburu-buru memutuskan, dan Pimpinan MPR sepakat setelah pendalaman di Badan Kajian MPR, maka dilakukan sosialisasi untuk mendapatkan respons masyarakat dan semua stakeholder.

Baca Juga: Kursi Rakyat Sebagai Kekuasaan Bukan Keterwakilan

Saya tidak inginkan isu amendemen tersebut membuat masyarakat Indonesia terbelah. Padahal, banyak hal yang lebih esensi yang harus dipikirkan khususnya dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

 (Dikatakan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9)). 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU