Iwan, Diduga Ikut Urus Perkara Rp 81 Miliar di MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Feb 2021 21:42 WIB

Iwan, Diduga Ikut Urus Perkara Rp 81 Miliar di MA

i

Iwan Liman, dengan koleksi mobil mewah jenis Ferarri yang dimilikinya. Sp/jak

 

Menguak Iwan Liman, Kolektor Mobil Mewah Surabaya dalam Perkara Mantan Sekjen MA, Nurhadi (2-Habis) 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 

 

 

Laporan Raditya M. Khadaffi

Wartawan Hukum Surabaya Pagi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Iwan Liman, bisa berkenalan dengan mantan Sekjen MA, Nurhadi, bermula pertemanannya dengan Rizky Herbiyono, menantunya. Awalnya Iwan dan Rizky, terlibat utang piutang, pembelian jam mewah dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Iwan menyeret Marietta, penjual jam mewah di Jakarta, berhubungan dengan terdakwa mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Ini bermula jual beli jam. Akhirnya terseret dalam kasus suap Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016. Suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Iwan Liman, kata Jaksa menawarkan harga jam tersebut Rp2,53 miliar. Jam tanan ini dibeli Rezki untuk “babe” sebutan Nurhadi. Jam telah dibayar lunas oleh Iwan.

 

Alasan Bayar Jam Tangan

Jaksa KPK Wawan kembali menanyakan kepada Iwan alasan ia yang bayar jam yang dibeli Rezky. Pertimbangannya Iwan Liman, lebih mudah dihubungi Marietta.

Harga jam yang dibeli Rizky untuk babenya senilai Rp2,7 miliar. Iwan melakukan 4 kali pembayaran, yaitu Rp235 juta, Rp1 miliar, Rp1 miliar dan Rp465 juta. Pembayaran dilakukan oleh Iwan melalui transfer.

Selain itu Iwan Liman juga membayari jam tangan Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold senilai Rp1,85 miliar. Jam tangan ini diminta Rezky untuk diberikan ke Nurhadi.

Sangking akrabnya degan menantu Nurhadi, Iwan Liman juga membayarkan jam Richard Mille, dalam tiga kali transaksi yaitu Rp500 juta, Rp700 juta dan Rp500 juta sehingga totalnya Rp1,85 miliar.

Dalam dakwaan, Iwan Cendekia Liman, disebut juga pernah meminjamkan Rp10 miliar kepada Rezky pada 19 Juni 2015. Uang ini untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

"Papa saya tidak suka jam tangan Rose Gold dan papa saya tidak pernah membeli dari saya dan apalagi dibayari Iwan Liman, hebat sekali Iwan Liman ini. Tidak ada pembelian untuk babe," kata Rezky, membantah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Januari 2021 lalu.

"Saya bantah keras, ini fitnah sangat kejam. Terus terang saya akan beri langkah hukum karena menyebut nama saya. Saya tidak pernah membeli jam bekas atau baru di toko dia, tokonya saja saya tidak tahu. Saya memang Richard Mille RM011 tapi saya beli di toko butik resmi di Plaza Indoensia," bantah Nurhadi.

 

Rizky Berutang ke Iwan Ratusan Miliar

Majelis hakim yang dipimpin ketua hakim Saefudin Zuhri, dengan hakim anggota adalah Duta Baskara dan Sukartono, mengorek BAP yang mencatat keterangan Iwan Liman. Dalam BAP, Iwan Liman, bercerita bahwa dirinya pernah punya urusan dengan Rezky Herbiyono. Iwan tegaskan, Rezky punya utang padanya ratusan miliar.

Baik Jaksa maupun Majelis Hakim menguber Iwan dengan pertanyaan, utang kok banyak bener, terkait apa?. Iwan Liman menjawab untuk beli mobil, dan untuk urus perkara.

Iwan pernah bercerita, tahun 2016-2017, uangnya dipinjam oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

“Ya betul. Iya itu setelah ketemu sama Iwan Liman sebenarnya 'untuk apa to Wan uangnya'. Pinjaman uang ini dibahas Iwan dalan pertermuan dengan Hiendra Soenjoto, salah satu terdakwa suap.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap Rezky memiliki utang sebesar Rp 81 miliar. Dan utang sebesar Rp 10 miliar untuk mengurus perkara PT MIT di PN Jakarta Utara hingga di MA.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Soal pinjam-meminjam uang antara Rizky dan Iwan, semua saksi yang diajukan dalam persidangan menyatakan tidak pernah lihat fisik (utang). Tapi berdasarkan komunikasi dan pertemuan dengan Iwan, ternyata utang Rezky ke Iwan Rp 81 miliar, terkait urusan perkara PT MIT sebesar Rp 81.734.544.000.

 

Untuk Urus Perkara

Dalam urus perkara ini, Iwan juga pernah bercerita gugatan PT MIT kepada KBN sebesar Rp 81 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan pada Juni 2015 Rezky meminta uang ke Iwan Cendekia Liman sebesar Rp 10 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara PT MIT. Rezky juga mengatakan saat itu perkara PT MIT vs PT KBN sudah ditangani oleh Nurhadi, yang saat itu masih Sekjen MA.

Iwan Cendekia Liman mengungkapkan menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, yang meminjam uang sebesar Rp10 miliar, menurut Rizky untuk pengurusan perkara perusahaan terdakwa Hiendra Soenjoto, PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Perkara itu terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal mula pinjaman uang Rp10 miliar, terang Iwan, disampaikan saat pertemuannya dengan Rezky pada Juni 2015. Kata Iwan, keterkaitan Rezky dengan perkara tersebut tidak lepas dari posisi Nurhadi selaku Sekretaris MA.

“Ada perkara antara PT KBN vs PT MIT yang membutuhkan dana Rp10 M. Saya langsung mentransfer ke rekening Rezky," ujar Iwan dalam persidangan dengan Terdakwa Hiendra Soenjoto, PN Tipikor Jakarta, Jumat (5/2).

 

Iwan Dijanjikan 8 Cek

Iwan menerangkan, alasan memberikan pinjaman itu karena dijanjikan sejumlah jaminan oleh Rezky berupa delapan lembar cek PT MIT senilai sekitar Rp81 miliar dan tiga lembar cek Bank Bukopin. "Pinjaman kan cuma Rp10 M, kok jaminan sampai Rp81 M?" tanya jaksa.

"Karena saudara Rezky menjanjikan kepada saya akan mengembalikan dari denda yang dibayarkan dari PT KBN kepada PT MIT Rp81 M. Itu dibagi 70:30, 70 persen untuk saya dan 30 persen untuk Rezky Herbiyono," jawab Iwan.

“Setelah mentransfer uang Rp10 miliar, Iwan mengaku terus berupaya mencari tahu informasi perihal kebenaran kasus sewa-menyewa depo container yang nantinya bisa dimenangkan PT MIT. Hal tersebut semata-mata agar jaminan yang dijanjikan Rezky bisa terealisasi.

"Selesai acara di ulang tahun Pak Nurhadi dan buka puasa Juni 2015, keesokan harinya saya sempat bertemu dengan pak Nurhadi di Hang Lekir, tapi enggak menyampaikan secara spesifik. Tapi, Rezky menyampaikan kepada saya: 'Tenang saja, perkara PT MIT vs PT KBN, yang ditanganinya aman.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Namun, Iwan menegaskan, sampai sidang digelar, pinjaman tak pernah dilunasi Rezky sampai dengan sekarang. “Pada saat uang Rp10 M enggak dikembalikan, nasib jaminan cek gimana?" tanya Jaksa.

"Jaminan belum saya eksekusi karena Rezky minta waktu terus," ucap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan sering kali menagih penggantian uang tersebut dalam beberapa pertemuan dengan Rezky. Ia juga mengaku sempat mencairkan cek, namun gagal.

"Pencairan pertama saya cairkan Rp10 M tapi keterangan enggak ada dana, sehingga mengalami penolakan. Ini terjadi tahun 2016 seingat saya," tambah Iwan.

 

Rizky Tawarkan Mobil ke Iwan

Terdakwa dalam persidangan korupsi ada Nurhadi, Rizky dab Hiendra Soenjoto. Hendra didakwa telah menyuap Nurhadi dengan Rp45.726.955.000,00 terkait pengurusan perkara yang melibatkan dirinya dan perusahaannya.

Selain gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container, perkara lain adalah pengurusan perkara gugatan Azhar Umar selaku Direktur PT MIT melawan Hiendra.

Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum utang piutang, Rezky pernah menawarkan sebuah mobil Ferrari seharga Rp 12 miliar kepada Iwan Liman. Tetapi, mobil tipe 458 Speciale tahun 2015 belum dilakukan pembayaran oleh Iwan. Hebatnya, mobil dikuasai Iwan Liman dengan cara melawan hak.

Maka, Iwan dilaporkan Rizky ke Bareskrim Polri. Setelah menjadi terlapor, Iwan tiga kali tidak memenuhi panggilan, bahkan pihak penyidik juga mendatangi kedua rumahnya di Surabaya, juga tidak menemukan keberadaannya.

Dan dari kasus yang telah dilaporkan Rizky, terungkap Iwan diduga melakukan penggelapan dan membuat keterangan palsu dalam akta autentik. Selain penipuan. Kejahatan ini dianggap sebagai mata pencarian Iwan. Makanya, di Bareskrim Polri, Iwan dijerat dengan pasal 378, 372, 263, 266, dan 379 a KUHP.

Jimmy, mengatakan dia bukan hoping Iwan Liman. Buktinya, awal tahun 2021 ia mengantar orang melaporkan Iwan ke Polda Jatim, dengan pasal penipuan. Jimmy, mengikuti kasus Iwan Liman, sejak ada laporan dari tiga warga Surabaya ke Iwan Liman, pada tahun 2017-2018. rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU