Izin Alfamart dan Indomaret, Banyak yang Habis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Jan 2022 20:50 WIB

Izin Alfamart dan Indomaret, Banyak yang Habis

i

Mahfudz saat diwawancarai doorstop, Senin (3/1/2022). SP/Alqomar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak pasar modern dan juga mini market di Surabaya yang belum memperpanjang izin.

Mahfudz, anggota Fraksi PKB Surabaya mengatakan, pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret izinnya banyak yang expired mulai 2020. Ada yang memang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

"Akhirnya ada opsi dari Disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita mentoleransi hal tersebut," Kata Mahfudz yang juga Sekretaris Komisi B, Senin (3/1/2022).

Mahfudz juga mengaku sudah menagih komitmen kepada Disperindag pada pertengahan 2021. Ketika ia menagih, Kepala Disperindag mengatakan perjanjiannya sampai akhir 2021.

"Maka saat ini saya meminta komitmen Disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Mahfudz juga meminta kepada pasar modern yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui.

"Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Tidak hanya Alfamart dan Indomaret, Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya habis.

"Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha," pungkasnya. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU