Izin Bodong, Satpol PP Segel Proyek Perumahan Elit Surodinawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Okt 2021 16:03 WIB

Izin Bodong, Satpol PP Segel Proyek Perumahan Elit Surodinawan

i

Sejumlah petugas Satpol PP menghentikan paksa aktivitas dan menyegel lokasi pembangunan. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan paksa pembangunan perumahan elit di Kota Mojokerto, Kamis (07/10/2021).Tak hanya itu, perumahan yang terletak di Kelurahan Surodinawan ini juga disegel lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pengeringan.

Kepala Seksi informasi dan penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, penyegelan dan pengertian paksa proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Surodinawan kali ini sudah sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2017 tentang pendirian bangunan.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dalam penyegelan ini pihak proyek belum mengantongi izin pengeringan maupun pendirian bangunan. 

 

" Yang bersangkutan belum mengantongi izin pengeringan, sebab area ini masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) dan IMB, meski sudah mengurus tapi izin belum turun sehingga kita hentikan," ungkapnya usai melakukan penyegelan.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap pihak proyek dan minta untuk menghentikan aktivitas sebelum perizinan diterima.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

"Namun sejak empat hari yang lalu ternyata pihak proyek masih melakukan aktivitas sehingga hari ini kita segel," bebernya.

Selain belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, dampak proses pengerjaan proyek perumahan di lahan seluas 60X100 meter persegi ini dinilai merusak akses jalan. 

"Kita belum tau apakah ini sudah izin  lingkungan atau belum nanti juga kita cek," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Ia meminta, agar pihak proyek segera menyelesaikan proses perizinan bila menginginkan segel proyek pembangunan perumahan bisa berlanjut.

 

"Satpol PP sebagai penegak perda atau kepala daerah hanya menjalankan tugasnya menutup atau menghentikan aktivitas. Nanti kalau izin sudah diurus maka satpol PP akan membuka kembali dan bisa menjalankan aktivitas kembali," tegasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU