Jadi Korban Corona, Malah Buat Upal dan Diedarkan di 'Pesugihan'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jul 2020 21:25 WIB

Jadi Korban Corona, Malah Buat Upal dan Diedarkan di 'Pesugihan'

i

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang disita dari kedua tersangka saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (29/7). SP/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap dua pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal). Dari dua tangan kedua tersangka berinisial BBT (26) dan MY (43) yang sama-sama warga Medan dan merantau di Surabaya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 101 lembaran dan pecahan 50 ribuan sebanyak 128 lembar.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Dalam hal ini DN berperan sebagai otak pembuat uang palsu, sementara BBT ikut membantu memasarkan.

Saat ditanya bagaimana pelaku menjual uang palsu tersebut, orang nomor satu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan pelaku menjual upal melalui media sosial Facebook.

“Uang palsu yang diedarkan tersangka ini sudah menyebar di masyarakat bahkan diduga di seluruh Indonesia, ia mengedarkan upal ini melalui Facebook dan wilayah Jatim bisa langsung Cash On Delivery (COD),” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (29/7).

Kepada Surabaya Pagi, DN membeberkan dirinya menjual di Facebook dengan kode tertentu yakni 1 banding 3. Maksud dari kode tersebut yakni pembeli cukup membayar Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 3 juta. "Kodenya 1:3. Kalau yang sudah paham pasti mengerti kode itu. Jadi bayar Rp 1 juta ke saya, saya kasih Rp 3 juta," jelasnya.

 Grup Pesugihan

DN mengaku memasarkan di facebook melalui grup pesugihan. Ia bergabung dengan grup pesugihan, di mana di dalam grup tersebut berisi anggota yang sering berdiskusi soal cara menggandakan uang. "Di Facebook ikut grup pesugihan untuk menggandakan uang. Yang saya pakai akun pribadi saya. Saya menawarkan di Facebook. Lalu masuk ke grup pesugihan," jelasnya.

“Untuk posting, sekiranya saya lihat dulu ada anggota grup yang upload foto atau postingan, terus karena komennya banyak, kemudian saya ikut komen di postingan itu dengan menawarkan uang palsu saya. Jadi setidaknya gak terang-terangan jualnya, pakai kode tulisan juga tadi 1 banding 3,” lanjutnya.

DN menjelaskan target yang jadi sasaran adalah user random, khususnya orang yang membutuhkan uang.

Ganis menjelaskan DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Baca Juga: Nginap di Hotel Pakai Uang Palsu, Ditangkap

"Dengan cara awalnya tersangka menyediakan printer yang bisa fotokopi berwarna. Lalu tersangka menyediakan uang rupiah asli, kemudian tersangka fotokopi berwarna uang rupiah asli tersebut. Lalu difotokopi warna kembali di lembar balik nya dengan ukuran yang disesuaikan mata uang asli yang digunakan," jelasnya.

Untuk bahan, ganis menjelaskan tersangka menggunakan kertas jenis concorde. 1 lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak 2 lembar.

"Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut," jelasnya.

 Laporan Masyarakat

Kasus pengungkapan upal ini berawal dari laporan masyarakat. Seorang menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal.

Anggota reskrim mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyidikan dengan memancing tersangka melalui media sosial Facebook tempat mereka menjual belikan upal. Para tersangka akhirnya dilakukan pemancingan di Jalan Tambak Wedi untuk dapat melakukan transaksi upal seperti yang mereka tawarkan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Lanjut Ganis, tersangka mengaku juga sudah banyak yang pesan upal dari tersangka ini diantaranya wilayah, Medan, Sumatera, Banjarmasin sedangkan pemesan wilayah Jatim Mojokerto dan Madura, Dan peredaran upal ini sudah berjalan kurang lebih dari satu tahun yang lalu.

 Gara-gara Corona

Dalam kesempatan itu, tersangka DN mengaku kepada wartawan terpaksa membuat dan mengedarkan uang palsu karena pandemi virus corona. Pasalnya, DN yang sebelumnya bekerja sebagai sales motor terpaksa di PHK akibat pandemi covid-19.

Sementara itu, saat ditanya darimana ia belajar membuat uang palsu? Ia mengaku belajar dari YouTube.

Dalam kasus ini, selain mengamankan kedua tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal kurang lebih Rp 20 juta serta kertas concorde yang sudah diprint uang palsu dan printer. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU