Jadi Korban Robot Trading, Pengusaha Surabaya Laporkan Perusahaan "Prime 369" ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 20:43 WIB

Jadi Korban Robot Trading, Pengusaha Surabaya Laporkan Perusahaan "Prime 369" ke Polda Jatim

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pengusaha di Surabaya, Ferdinand Jonas Hamdani bersama 572 orang korban penipuan investasi berkedok robot trading "Prime 369" melaporkan PT Master Millionare Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD) ke Polda Jawa Timur.

Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Jawa Timur selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 8 April 2022 dengan nomor laporan 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT MMP dan PT FCD.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

"Total kerugian yang diderita klien kami, Ferdinand Jonas Hamdani beserta 572 orang anggota timnya sebesar Rp 51.817.500.000, dengan rincian sebesar Rp 50.317.500.000 disetorkan ke PT FCD, dan Rp 1.500.000.000 ke MMP," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, MMP merupakan perusahaan penyedia robot trading, sedangkan PT FCD adalah perusahaan broker yang menjalankan robot trading.

Ihwal investasi yang dilakukan Ferdinand, kata Amrulloh, pada 3 November 2021 diperkenalkan Christine Gunadi dengan Stenly Mokoginta, Direktur PT.MMP dan Agusyuwono Umuur, Komisaris PT.MMP yang mempresentasikan perusahaan Robot Trading Crypto.

"Dari presentasi tersebut, Ferdinand percaya ditambah pernyataan Christine bahwa perusahaan tersebut akan legal dan perizinan sesuai, plus posisinya sebagai Penasihat AP2LI (Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia), sehingga dia akhirnya bergabung dan mendapat akun," ulasnya.

Setelah itu, Ferdinand mulai menjalankan trading dan mampu menggandeng 572 orang anggota yang total uang yang diinvestasikan sebesar Rp 51,8 miliar.

Baca Juga: Nilai Investasi di Kota Batu Naik 28,9 Persen

Permasalahan muncul pada 14 Februari 2022 di media sosial adanya kasus robot trading Viral Blast yang berdampak pada penarikan dana dan disitanya rekening tabungan milik PT MMP dan PT FCD. Hingga pada 31 Maret 2022, website PT MMP tidak bisa diakses hingga saat ini.

"Dalam kondisi seperti itu Ferdinand telah melakukan upaya persuasif dengan menanyakan permasalahan kepada PT MMP dan PT FCD serta mencoba menghubungi Christine Gunadi, namun hingga saat ini tidak mendapat jawaban pasti. Bahkan kantor PT FCD di Tangerang sudah tutup," ungkap Amrulloh didampingi Sahrur Romadhona, S.H.,M.H.

Oleh karena itu, Ferdinand Jonas melalui BPPH Pemuda Pancasila Jawa Timur mengajukan Laporan Pengaduan ke Polda Jawa Timur dengan Surat Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022, dengan pasal persangkaan: Pasal 372, 378 KUHP, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, Pasal 55 dan Pasal 56 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan terlapor PT MMP, PT FCD dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Dalam hal ini Ferdinand Jonas juga mendapat pertanyaan dari 572 anggota yang memercayakan uangnya. Mereka beragam nilai uang yang diserahkan, mulai Rp 150 juta hingga ada tiga orang yang mencapai masing-masing US$500.000," ungkap Amrulloh.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Pihaknya berharap PT MMP dan PT FCD dan seluruh pihak yang berkaitan dengan robot trading Prime 369 untuk mengembalikan uang Ferdinand Jonas dan 572 anggotanya sebesar Rp. 51.817.500.000 segera dan tanpa syarat apapun.

"Kami juga berharap Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang sudah kami ajukan dan mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tindak pidana robot trading prime 369, yakni direktur dan klmisaris PT MMP dan PT FCD, juga Christine Gunadi dan Rizki Puguh Wibowo serta AP2LI yang mengeluarkan izin terhadap PT MMP," ujarnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk menutup seluruh model perniagaan dengan skema ponzi, karena merupakan modus invenstasi ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU