Jadi Kurir Sabu, Kernet Bus Malam di Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 10:15 WIB

Jadi Kurir Sabu, Kernet Bus Malam di Surabaya Dibekuk Polisi

i

Pelaku peredaran narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang kernet bus malam asal Dukuh Menanggal, Gayungan Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus peredaran narkoba jenis sabu saat sedang meranjau di pinggir Jalan Dukuh Menanggal Surabaya di pada Selasa (17/1/2023).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menerangkan, jika penangkapan pelaku berinisial HP (37) bermula dari hasil ungkap kasus sebelumnya. Rekan HP yang tertangkap lebih dulu memberikan informasi kepada polisi jika HP hendak mengantarkan ranjauan di jalan Dukuh Menanggal.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Setelah mendapat informasi, timnya langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk keberadaan pelaku HP dan langsung menyiapkan langkah untuk menangkap tersangka.

“Kami keler rekannya untuk menunjukan tempat yang digunakan untuk menaruh ranjauan. Kami tunggu sekitar 30 menit tersangka datang dengan mengamati situasi,” kata AKBP Daniel kepada awak media, Minggu (12/02/2023).

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 5 poket sabu yang dibungkus plastik hitam di dalam saku jaketnya.

“Saat digeledah, petugas menemukan 5 poket sabu dengan berat total 2,59 gram. Dari hasil interogasi di lokasi. Pelaku mengakui jika masih menyimpan sabu di kosnya di Jalan Bungurasih,” ujarnya.

Kemudian, tersangka dikeler ke kosnya di Jalan Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo. Dari penggeledahan di sana, polisi menyita 4 poket sabu masing-masing seberat 1,11 gram, 0,35 gram,  0,28 gram, 0,27 gram, timbangan elektrik, HP merk OPPO serta plastik klip di dalam kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur kamar kos.

Tersangka menyimpan sabu beserta peralatannya ini di bawah kasur agar tidak ada yang melihat.

“Sabu oleh tersangka disimpan di kotak kardus bekas warna hitam yang berada di bawah tempat tidur, jadi total sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 4,6 gram,” tuturnya.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Selanjutnya, pelaku langsung di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, ia mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Rendi alias Kecoak yang kini masih diburu polisi.

Saat penangkapan, HP menunggu kiriman sabu di bawah tiang listrik depan pom bensin Ngagel Surabaya pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tak berselang lama, pelaku menerima 1 bungkus klip plastik sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Pelaku mengaku mendapatkan untung 50-150 ribu per poket. Selain itu, setelah ranjauan habis, ia juga mendapat sabu gratis dari Rendi untuk dikonsumsi sendiri.

Bahkan, ia mengaku telah melakukan transaksi itu sebanyak 3 kali dimana ia disuruh untuk mengambil dan mengirimkan sabu oleh Rendi.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

“Malam itu, saya mendapatkan barang 5 poket sabu tersebut dari seorang yang panggilannya Rendi dan saya hanya disuruh untuk meranjau saja dan diberikan upah sebesar Rp. 50.000 per setiap kali peranjauan sabu. Selain itu, saya mendapatkan upah berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.” terang pelaku.

“Sabu itu dia beli, kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali,” imbuhnya.

Mengenai motifnya, HP mengaku jika ingin mendapatkan uang dan menghisap sabu dengan gratis sehingga ia menjadi kurir Rendi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU